EKBIS.CO, JAKARTA -- Maskapai berbiaya hemat Citilink Indonesia menerapkan kebijakan terbaru mengenai persyaratan bagi pelaku perjalanan domestik. Hal tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap,” kata Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, Dewa mengharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat. Khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Dewa menambahkan kebijakan tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian. Selain itu juga menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.
“Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” tutur Dewa.
Dewa memastikan Citilink senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat di seluruh lini operasional penerbangannya dari sebelum hingga setelah penerbangan. Hal tersebut dengan mengacu pada ketentuan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah untuk memastikan seluruh penerbangan berjalan secara optimal dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keamanan bagi seluruh pelanggan.
Aturan baru pernalanan menggunakan pesawat berlaku sejak kemarin (7/3/2022). Hal tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.
Adita menjelaskan, SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara. Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Selanjutnya, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu PPDN dengan usia dibawah enam tahun dapat melakukan perjalanan. Hanya saja juga tetap jarud pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.