Kamis 10 Mar 2022 16:46 WIB

Soal Investasi Ilegal, PPATK : Ada Penipuan di Balik Tawaran Untung Besar

PPATK mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah percaya iming-iming keuntungan besar.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). PPATK mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah percaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). PPATK mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah percaya investasi ilegal dengan iming-iming keuntungan besar.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan kasus investasi ilegal tak akan berhenti setelah penangkapan Indra Kusuman dan Doni Salaman. PPATK mewanti-wanti masyarakat agar tak mudah mempercayai iming-iming keuntungan besar. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan invetasi ilegal biasanya dikemas menarik demi merayu publik. Salah satu bentuk rayuan ini dengan menampilkan peserta investasi yang punya kekayaan melimpah. Hal ini akan membuat publik percaya keuntungan besar dari investasi yang sebenarnya ilegal. 

Baca Juga

"Ada kecendurangan investasi itu dilakukan secara menipu, dikemas sedemikian menarik sehingga melalaikan masyarakat. Apalagi dengan tawaran keuntungan instan, tapi sekali lagi di balik tawaran instan, kemudahan dan pancingan, narasi pamer harta ada semakin kuat unsur penipuan yang tujuannya ambil uang dari publik sebanyak mungkin," kata Ivan dalam konferensi pers yang digelar secara hibrid pada Kamis (10/3/2022). 

Ivan menjelaskan investasi ilegal berupaya meraup uang publik sebanyak-banyaknya. Kemudian mereka menggunakan metode yang seolah membenarkan kerugian sebagai suatu kewajaran dalam berinvestasi. 

"Dengan metode perdagangan transaksi sehingga saat terjadi kerugian yang dialami publik bisa dianggap kerugian transaksi. Itu upaya menjustifikasi transaksi tadi menjadi sebuah resiko yang harus diterima publik," ujar Ivan. 

"Tapi sebenarnya di balik itu ada intensi memproduksi transaksi, mekanisme transaksi yang tujuan sesungguhnya dari awal penipuan," lanjut Ivan. 

Ivan tak menampik bahwa bahaya investasi ilegal masih berpotensi merugikan masyarakat di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat agar tak mudah tergiur keuntungan mudah dan besar yang ditawarkan melalui investasi. 

"Kami berupaya melindungi kepentingan publik agar tidak terjadi lagi  Kami berharap publik lebih aware terkait potensi penipuan serupa di kemudian hari. Memang ada indikasi bahwa upaya-upaya seperti ini akan muncul lagi dan temuan-temuan mengarah kesana," ucap Ivan. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri memberangkatkan tim ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk menyita sejumlah aset-aset berharga milik tersangka Indra Kesuma, alias Indra Kenz terkait kasus investasi Binomo. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri mencatat aset belasan miliar rupiah milik Indra Kenz itu diduga bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus investasi bodong.

Berikutnya, Doni Salmanan Crazy Rich asal Bandung juga sudah mendekam di balik jeruji besi atas dugaan kasus judi online lewat aplikasi seperti Indra Kenz. Tapi, aplikasinya berbeda dengan Indra Kenz yang bermain di Binomo sedangkan Doni Salmanan lebih berfokus trading di Quotex. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement