JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen akan tetap berlaku mulai 1 April 2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, keputusan itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan tahun...