EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan aturan yang berisi ketentuan agar perbankan bisa berinvestasi langsung di perusahaan financial technology (fintech) selesai pada tahun ini."Karena ini ada batas waktunya, setelah membuat aturan kami harus melakukan apa, jadi mudah-mudahan saja," kata Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat dalam Media Briefing POJK Laku Pandai secara daring di Jakarta, Jumat (11/3/2022).
Ia menjelaskan saat ini aturan tersebut masih dalam proses pembuatan berbagai ketentuan yang diperlukan. Berbagai masukan dari publik maupun industri juga sudah ditampung dan sedang diproses untuk disesuaikan dalam aturan tersebut.
"Kami lagi lihat semua ini, tapi prinsipnya kami sedang dalam proses making rule," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso berpendapat kehadiran industri fintech memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal tersebut ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital seperti pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020.
Pada saat yang sama, pemodal Securities Crowdfunding juga terus bertambah hingga mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021. Dengan demikian OJK menegaskan percepatan akses fintech akan terus ditingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di 2024.