EKBIS.CO, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penuh upaya pemerintah dalam membantu masyarakat mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, akuntabel, dan sederhana melalui pembentukan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). UU itu diharapkan mampu menjadi pondasi dan instrumen untuk mencapai kepatuhan pajak sukarela yang optimal.
Sesuai amanat UU HPP, pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Hal itu sebagai bagian dari reformasi perpajakan.
“Walaupun situasi perdagangan global yang kurang kondusif, dan berimbas pada kenaikan inflasi global, Kadin Indonesia sebagai organisasi yang mewadahi pelaku usaha berbagai sektor di Indonesia senantiasa bekerja sama dengan pemerintah. Ini untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif, sehat, dan berdaya saing demi mencapai tujuan dan cita-cita NKRI yaitu masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/3).
Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan upaya pemerintah membantu meningkatkan penerimaan negara dan menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke angka maksimal 3 persen pada 2023. Hal ini mencerminkan dukungan masyarakat dan semangat gotong royong untuk membiayai pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan adil.
Arsjad menjelaskan, inflasi yang terjadi di Indonesia berimbas pada kenaikan harga bahan pokok belakangan tidak disebabkan oleh kenaikan PPN. Kenaikan bahan pokok itu lebih disebabkan oleh situasi dunia politik yang tidak stabil, yaitu terdapat konflik antara Rusia dan Ukraina, menyebabkan instabilitas perdagangan global.
Tantangan logistik dunia akibat terganggunya sistem rantai pasok selama pandemi juga menjadi salah satu penyebab kenaikan harga angkutan logistik yang berdampak pada kenaikan harga bahan baku. “Kadin Indonesia merekomendasikan agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN,” tegasnya.
Arsjad melanjutkan, upaya pemerintah mengenakan PPN Final dengan tarif rendah dan administrasi yang sederhana di UU HPP agar segera di laksanakan untuk membantu pelaku usaha, khususnya UMKM. Terlebih dengan adanya PTKP untuk WP OP UMKM sebesar Rp 500 juta setahun.
Saat ini, kata dia, pemberdayaan UMKM dan koperasi dalam rantai pasok bahan pangan sangat perlu dilakukan untuk menjaga ketersediaan pangan ditingkat konsumen agar stabilitas harga pangan tetap terjaga.
"Harapan kami, seiring penerapan kebijakan tarif PPN 11 persem pada 1 April 2022, pemerintah secara bersamaan dapat memperkuat program perlindungan sosial karena situasi bulan puasa dan lebaran yang memerlukan dukungan agar harga-harga kebutuhan masyarakat lebih terjangkau," tuturnya.
Kadin juga mengusulkan agar dapat diberikan fasilitas PPN DTP (Ditanggung Pemerintah). Terutama untuk barang kebutuhan pokok yang belum mendapat fasilitas, seperti minyak goreng, dan gula pasir.
KADIN Indonesia menilai, dukungan pemerintah dalam bentuk tambahan nilai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat yang kurang mampu masih diperlukan selama inflasi global ini berlangsung.
“Di saat yang sama, KADIN Indonesia juga mengajak seluruh anggota untuk berkomitmen tidak menaikkan harga barang dan jasa pada saat kenaikan tarif PPN ini, dan turut membantu pemerintah dan masyarakat agar di pasar tetap tersedia barang dengan harga terjangkau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik,” tutur dia.