EKBIS.CO, BANDUNG -- Provinsi Jawa Barat memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Hal itu, seiring dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2022 tentang Ekonomi dan Keuangan Syariah yang baru ditantadangani Gubernur Ridwan Kamil 3 Januari 2022.
Menurut Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja, dengan adanya Pergub pengembangan ekonomi syariah, Provinsi Jabar dapat menopang masterplan ekonomi syariah yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
“Pergub ini menjadi pedoman provinsi, kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan," ujar Setiawan dalam webinar sosialisasi Pergub 1/2022 di Kota Bandung, Kamis (17/3).
Setiawan mengatakan, Pergub ini lahir dengan landasan bahwa Jabar sangat potensial dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Sehingga diperlukan regulasi untuk menjadi pedoman dalam praktik pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut.
Indonesia, kata dia, saat ini menjadi peringkat pertama dunia dalam pengembangan keuangan syariah dengan skor 81,93 berdasarkan data dari Islamic Finance Country Index.
“Artinya prospek ini sangat baik untuk terus dikembangkan terutama di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan penduduk terbanyak di Indonesia," katanya.
Dalam masterplan nasional, ekonomi dan keuangan syariah tujuan utamanya mewujudkan Indonesia mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka di dunia.
Menurut Sekda, dengan potensi yang dimiliki Jabar bisa berkontribusi secara positif terhadap masterplan ekonomi syariah di Indonesia. Saat ini, fokus Jabar adalah mengembangkan UMKM dan digitalisasi dalam ruh pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.
Transaksi e-commerce Indonesia, kata dia, sangat luar biasa peningkatannya. Dari tahun 2020 – 2021 naik 50,75 persen. Indonesia juga peringkat pertama dalam 10 negara dengan persentase e-commerce dengan 88,1 persen tertinggi di dunia.
"Berkaitan dengan itu, Jabar tercatat sebagai pengguna internet tertinggi di Indonesia dengan jumlah 35,1 juta penduduk, disusul Jateng dan Jatim,” kata Setiawan.
Pergub 1/2022 terdiri atas 13 bab dan 36 pasal. Beleid bertujuan mengoptimalisasi potensi ekonomi dan keuangan syariah yang menopang ketahanan ekonomi umat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekomomi, menciptakan lapangan kerja dan daya saing.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Jabar Muhammad Taufik Budi Santoso, Pergub ini nantinya diterjemahkan ke dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di berbagai sektor. Yakni, mencakup 10 ruang lingkup, di antaranya percepatan regulasi, perencanaan dan pendataan, pengembangan industri halal, kewirausahaan ekonomi syariah dan infrastruktur pendukung.
Taufik menjelaskan, Pergub No 1/2022 tentang pengembangan ekonomi dan keuangan syariah tersebut, selain disusun oleh unsur Pemda Provinsi Jabar dan para ahli dalam tim penyusun, juga telah dikonsultasikan dengan lembaga lain seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Anggota tim punyusun Pergub No 1/2022 Jajang W Mahri menjelaskan, langkah awal implementasi Pergub adalah dengan membentuk sebuah lembaga khusus sebagai koordinator dari pelaksanaan Pergub.
“Lembaga itu bisa struktural atau nonstruktural. Bisa di bawah Biro Perekonomian atau lembaga lain di Provinsi, yang nantinya akan mengoordinasikan seluruh aspek dengan lembaga lain dalam implementasi Pergub tersebut,” paparnya.
Wabinar sosialisasi Pergub No 1/2022 tentang ekonomi dan keuangan syariah Jabar tersebut diikuti selain oleh perangkat daerah di lingkungan Pemda Provinsi Jabar, kabupaten/kota, juga oleh para akademisi dan para pelaku jasa keuangan dan ekonomi.