Senin 21 Mar 2022 09:03 WIB

Pemerintah Kucurkan Rp 2,4 Triliun Pembangunan Sirkuit Mandalika

APBN yang diinvestasikan untuk sirkuit Mandalika dibagi dalam tiga pembiayaan.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Pembalap MotoGP beraksi di awal Grand Prix Sepeda Motor Indonesia di sirkuit jalan Internasional Pertamina Mandalika di Lombok, Indonesia, 20 Maret 2022.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Pembalap MotoGP beraksi di awal Grand Prix Sepeda Motor Indonesia di sirkuit jalan Internasional Pertamina Mandalika di Lombok, Indonesia, 20 Maret 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mencatatkan uang negara sebesar Rp 2,49 triliun dikucurkan untuk membiayai pembangunan sirkuit Mandalika di Lombok, NTB. "MotoGP Indonesia resmi dimulai, mau tahu nggak peran APBN dalam momentum bersejarah ini?" tulis lewat akun Instagram @ditjenkn, Sabtu (19/3).

DJKN merincikan APBN yang diinvestasikan dibagi dalam tiga pembiayaan. Pertama, penanaman modal negara (PMN) dan nontunai kepada Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) berupa lahan dan pembiayaan pembangunan infrastruktur dasar senilai Rp 1,3 triliun.

Baca Juga

Kedua, pengalokasian APBN melalui anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) digunakan pembangunan sarana dan prasarana sekitar sirkuit Mandalika sebesar Rp 1,18 triliun.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan anggaran sebesar Rp 21,25 miliar. Adapun anggaran itu digunakan berbagai keperluan mulai dari pembangunan halte bus, penerangan jalan umum, hingga rekayasa lalu lintas selama gelaran balapan motor tersebut berlangsung.

Sementara itu pembiayaan APBN yang ketiga adalah pemberian fasilitas kepabeanan dan perpajakan impor barang modal dalam rangka pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika senilai Rp 12,75 miliar. Selain itu, DJKN juga memberikan kemudahan prosedural kepabeanan dan perpajakan di kawasan KEK Mandalika.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement