Rabu 23 Mar 2022 19:01 WIB

Pemerintah Waspadai Potensi Minyak Goreng Curah Dikemas Premium

Pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan.

Red: Nidia Zuraya
Seorang pedagang minyak goreng curah menunggu pembeli di kiosnya (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji
Seorang pedagang minyak goreng curah menunggu pembeli di kiosnya (ilustrasi).

EKBIS.CO,  MALANG -- Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah mewaspadai potensi penyelewengan penjualan minyak goreng curah dikemas dengan kemasan premium oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab demi mendapatkan keuntungan besar.

"Yang perlu diwaspadai adalah, jangan sampai nanti minyak goreng curah itu pindah ke premium," kata Moeldoko di sela-sela kunjungan kerja di Kota Malang, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga

Menurut dia, praktik penjualan minyak goreng curah yang dikemas dalam kemasan premium patut diwaspadai. Selain potensi penyelewengan minyak goreng curah dijual dengan kemasan premium, Pemerintah saat ini juga terus melakukan pengawasan dan meningkatkan kewaspadaan terhadappraktik penimbunan komoditas tersebut.

Menurutnya, dalam upaya untuk meminimalkan praktik penyelewengan dan penimbunan minyak goreng jenis curah, yang memiliki Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14.000, Pemerintah akan meminta Satuan Tugas (Satgas) Panganuntuk melakukan pengawasan dengan ketat."Kami akan gerakkan Satgas Pangan untuk melakukan tindakan pengawasan di lapangan apabila terjadi (penyelewengan dan penimbunan)," katanya.

Ia menambahkan, langkah Pemerintah menghapus HET minyak goreng kemasan dan menetapkan HET hanya untuk minyak goreng curah bertujuan membentuk harga ekonomi yang ditentukan oleh pasar."Dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan, maka harga keekonomian ditentukan oleh pasar. Namun, Pemerintah memberikan penekanan untuk harga minyak goreng curah," jelasnya.

Dalam upayamenjaga pasokan minyak goreng, khususnya jenis curah, dia menjelaskan Pemerintahmengeluarkan kebijakan meningkatkandomesticmarketobligation (DMO) minyak goreng menjadi 30 persen dari total ekspor, dari yang sebelumnyasebesar 20 persen.

"Untuk perusahaan-perusahaan besarsupaya menyisihkan DMO dari 20 persen menjadi 30 persen. Maksudnya, mereka harus bertanggung jawab atas ketersediaan (minyak goreng). Jadi tidak boleh hanya ekspor saja," tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdaganganmencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun2022 tentangPenetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit melaluiPermendag Nomor 11 Tahun2022. Dalam Permendag Nomor 11 Tahun2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah tersebut menyebutkan HET minyak goreng curah ditetapkan sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dengan dikeluarkannya Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tersebut, maka kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp 14.000 per liter untuk seluruh jenis tidak lagi berlaku. Harga minyak goreng kemasan kinidisesuaikan dengan nilai keekonomian dan mekanisme pasar.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement