Rabu 30 Mar 2022 10:58 WIB

Kemenperin: Aturan Baru Terbit, 28 Ribu Ton Minyak Curah Mulai Disalurkan

Pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah.

Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi minyak goreng curah.
Foto: Republika
Ilustrasi minyak goreng curah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Putu Juli Ardika mengatakan bahwa sebanyak 28 ribu ton minyak goreng curah mulai tersalurkan secara bertahap. Hal tersebut terjadi usai penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Perusahaan industri sudah siap-siap dan sudah melakukan distribusi. Pengiriman dan distribusi sudah lumayan banyak. Saat ini ada sekitar 28 ribu ton yang disalurkan," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, saat dihubungi Rabu (30/3/2022).

Baca Juga

Putu berharap pasokan minyak goreng curah terus meningkat dalam beberapa hari ke depan."Sehingga, sebelum Senin (4/4/2022), sebagian besar kebutuhan masyarakat akan minyak goreng curah sudah terpenuhi," kata Putu Juli.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyatakan aturan baru soal minyak goreng sawit (MGS) curah merupakan upaya Kemenperin mengurai benang kusut tata kelola dan tata niaga minyak goreng. Menurutnya, kebijakan ini menandakan kehadiran negara menyikapi permasalahan yang dialami masyarakat.

"Pemerintah menyadari bahwa sektor hulu mesti diberikan ruang untuk ikut menyelesaikan persoalan minyak goreng ini. Itulah makanya kenapa Kemenperin ikut dilibatkan," kata Mukhtarudin.

Pemerintah merombak kebijakan terkait minyak goreng sawit (MGS) curah. Dari semula berbasis perdagangan menjadi kebijakan berbasis industri. Hal ini dilakukan karena kebijakan MGS curah berbasis perdagangan terbukti tidak efektif menjaga pasokan. 

Harga MGS bagi masyarakat, pelaku usaha mikro, dan usaha kecil pun tak stabil.Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah berharap bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi MGS curah dengan lebih baik. Dengan begitu, pasokannya selalu tersedia dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Kebijakan berbasis industri ini juga diperkuat dengan penggunaan teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Sistem itu diharapkan bisa memperketat pengelolaan dan pengawasan.

 

sumber : Antara
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement