EKBIS.CO, JAKARTA -- Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Prima mengatakan, pemerintah mendorong kerja sama pertukaran data pajak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Kita mendorong adanya kerja sama pertukaran data yang selama ini sudah banyak dilakukan, kalau tidak salah ada hampir 300 daerah ikut MoU antara Pemda, DJPK, dan DJP," kata Prima dalam webinar "Outlook Pajak Daerah Pasca UU HKPD" yang dipantau di Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Hal ini antara lain dilakukan dengan mensyaratkan pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi fiskal dengan pemerintah pusat untuk mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH)."Hal tersebut bisa menghasilkan perbedaan yang harus ditelusuri dengan jumlah yang cukup signifikan," katanya.
Menurutnya, terdapat lebih dari Rp 20 triliun dari pajak daerah ataupun pusat yang bisa dikumpulkan dengan melakukan rekonsiliasi fiskal tersebut."Kami juga mendorong Dirjen Pajak untuk melakukan penagihan aktif dan banyak hal terkait capacity building. Sebagai bagian dari Kemenkeu, kami selalu memberi dukungan bagi daerah dan Dirjen Pajak dari segi fasilitas dan monitoring," ucapnya.
Adapun melalui UU HKPD pemerintah mengatur terkait alokasi fiskal daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah maupun dana transfer dari pemerintah pusat."Di sisi lain kita mendorong belanja daerah lebih baik, berkualitas, dan sinergis sehingga kita bisa memiliki standar layanan yang sama di seluruh daerah," katanya.
Implementasi UU HKPD diharapkan dapat membuat pelayanan masyarakat di seluruh Indonesia memiliki kualitas yang sama baiknya."Menurunkan ketimpangan horizontal antar daerah dan ketimpangan vertikal antara pemerintah pusat dan daerah menjadi induk dari pilar untuk meratakan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.