Kamis 31 Mar 2022 13:24 WIB

Pemerintah Bakal Tanggung Biaya Logistik Minyak Goreng Curah Subsidi di 5 Provinsi

Industri minyak goreng curah bisa mengajukan klaim subsidi ke BPDPKS

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi minyak goreng curah.
Foto: Republika
Ilustrasi minyak goreng curah.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan, Industri yang telah memproduksi dan mendistribusikan produk Minyak Goreng Curah dapat mengajukan klaim pembayaran Subsidi kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengajuan klaim ini dilakukan berdasarkan rekapitulasi data yang masuk pada Sistem Informasi Minyak Goreng Curah SIMIRAH, kemudian diverifikasi oleh Kemenperin berdasarkan bukti klaim yang telah diverifikasi.

Baca Juga

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, BPDPKS akan melakukan penggantian selisih Harga Eceran Tertinggi (HET) dengan Harga Acuan Keekonomian (HAK) atas volume penyaluran yang telah diverifikasi pada periode tertentu. Besaran HAK Minyak Goreng Curah pada periode 16 sampai 31 Maret 2022 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 147 Tahun 2022, sebesar Rp 21.034 per kilogram atau Rp 18.930 per liter.

Sementara, besaran HAK Minyak Goreng Curah periode periode 1 sampai 30 April 2022 ditetapkan sebesar Rp 21.034 per kg atau Rp 18.930 per liter, yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Utama BPDPKS Nomor 149 Tahun 2022.  “Jadi, HAK itu digunakan sebagai referensi pembayaran subsidi. Besaran subsidi dibayarkan adalah selisih HAK dikurangi HET. Selisih tersebut adalah angka yang akan dibayarkan oleh BPDPKS,” jelas Putu dalam keterangan resmi, Kamis (31/3/2022).

Ketentuan harga penyerahan MGS curah di lini distribusi sebagaimana terdantum dalam Perdirjen Industri Agro No 1 Tahun 2022, yaitu harga jual pengecer ke konsumen maksimal Rp15.500 per kilogram. Lalu harga jual distributor ke pengecer maksimal Rp 14.389 per kilogram, dan harga jual pabrik ke distributor maksimal Rp 13.333 per kilogram.

“Ketentuan Harga Penyerahan di atas harus ditaati oleh produsen, distributor, dan pengecer untuk menjaga masyarakat. Sekaligus pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan MGS Curah sesuai HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg,” ungkap Putu. Ketentuan harga berlaku untuk transaksi penyerahan tanggal 16 sampai 31 Maret 2022.

Putu menambahkan, HAK khusus untuk lima provinsi khusus (NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat) pada prinsipnya sama dengan HAK nasional, namun diberikan tambahan ongkos angkut dan sarana angkut berupa jeriken nonreturnable sebesar NTT Rp 2.190 per liter. Kemudian Maluku dan Maluku Utara Rp 2.100 per liter, serta Papua dan Papua Barat Rp 2.550 per liter.

Pemerintah juga menugaskan BUMN pangan (IdFoods PT PPI, PT Rajawali Nusindo Indonesia, dan sebagainya) untuk membantu percepatan menyalurkan MGS curah bersubdisi di seluruh wilayah yang membutuhkan tambahan distributor. “Perbedaan nilai pada HAK khusus dan HAK nasional tidak mengubah penentuan harga jual MGS Curah di tingkat distributor dan pengecer. Pembayaran selisih biaya dari perubahan kebijakan akan ditentukan para Rapat Komite Pengarah BPDP KS,” tegas Putu. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement