EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) meminta adanya kenaikan harga pembelian gula (HPP) gula tebu di tingkat petani karena biaya produksi terus mengalami kenaikan. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menilai, permintaan kenaikan harga sangat wajar.
"Kenaikan HPP gula pada tahun ini sudah sewajarnya dapat diakomodir, karena sudah lebih dari tiga tahun tidak mengalami kenaikan dan harga (di konsumen) saat ini yang rata-rata sudah diatas Rp 12.500 per kg," kata Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Ardi Praptono kepada Republika.co.id, Senin (4/4/2022).
Ardi mengatakan, Kementan juga sudah melihat dari beberapa aspek yang memungkinkan adanya kenaikan HPP. Terutama, mengenai komponen biaya pokok produksi yang sudah mengalami kenaikan harga cukup signifikan.
Di satu sisi, biaya upah tenaga kerja dan sarana produksi tebu, terutama pupuk juga semakin tinggi.
Kementan, kata Ardi, juga sudah melakukan survei mengenai biaya pokok produksi tebu. Namun, ia belum bisa menyebutkan harga keekonomian gula dari tingkat petani. "Secara resmi sedang kami hitung," katanya.
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) pada Kamis (31/3/2022) pekan lalu menemui jajaran Kemendag untuk menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan harga acuan di tingkat petani.
Adapun, APTRI mengusulkan agar segera menaikkan besaran harga pokok pembelian (HPP) gula petani menjadi Rp 12.000 per kilogram (kg) dari HPP saat ini sebesar Rp 9.100 per kg.
Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan, HPP saat ini sudah merugikan petani karena jauh di bawah biaya produksi gula tebu yang kini sudah mencapai Rp 11 ribu per kg.
"HPP gula tani sebesar Rp 9.100 sudah enam tahun tidak naik dan ini sangat merugikan petani," kata Soemitro.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga menerima aspirasi dari Asosiasi Petani Tebu Rayat Indonesia (APTRI) yang berharap agar harga acuan pembelian gula di petani dinaikkan. Meski demikian, Kemendag belum menjelaskan lebih detail mengenai besaran harga acuan tersebut.
"(Harga acuannya) berbeda dengan usulan APTRI," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan kepada Republika.co.id.
Lebih lanjut, Oke mengatakan, mengenai aturan perubahan harga acuan itu, akan segera diumumkan. Adapun untuk harga acuan gula di tingkat konsumen, Oke tidak menjelaskan. Tercatat, harga acuan gula saat ini sebesar Rp 13.500 per kg, naik dari sebelumnya Rp 12.500 per kg.
Kenaikan harga acuan di konsumen itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen PDN Nomor 6 Tahun 2022.