Selasa 05 Apr 2022 09:01 WIB

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Saat Mudik Lebaran 2022

Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemudik menunggu kereta api Sawunggalih dari Kutoarjo tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (3/1/2022).

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menerapkan aturan perjalanan baru menyambut dilaksanakannya masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2022. Persyaratan baru tersebut diterapkan untuk keberangkatan mulai hari ini (5/4/2022). 

"Pelanggan KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (5/4/2022). 

Baca Juga

Joni mengatalan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Bagi penumpang yang baru memiliki vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Jika belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. Sementara, penumpang dengan usia di bawah enam tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Lalu untuk syarat naik KA lokal dan aglomerasi, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama. Selain itu tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tutur Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya, kata Joni, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Joni menambahkan, saat ini KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pelanggan KA jarak jauh. Layanan tersebut tersedia di berbagai klinik kesehatan milik KAI yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya Gubeng, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Selain itu KAI juga masih menyediakan 36 stasiun yang melayani Rapid Test Antigen seharga Rp 35 ribu. Stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Madiun, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Mojokerto, Wonokromo, Wlingi, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, dan Tanjungkarang.

 “KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” ungkap Joni.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement