Rabu 06 Apr 2022 13:11 WIB

Berikut Perhitungan THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 Bagi Para PNS

Merujuk skema 2021, THR dan gaji ke-13 PNS diberikan pekan kedua jelang Idul Fitri

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten. Pemerintah melalui undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 pasal 11 angka 4 memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun ini.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diyatakan lulus mengucapkan sumpah jabatan menjadi PNS saat upacara pelantikan PNS di Serang, Banten. Pemerintah melalui undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 pasal 11 angka 4 memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun ini.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pemerintah melalui undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2022 pasal 11 angka 4 memastikan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada tahun ini.

Mengacu pada peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2021, dana THR PNS berasal dari APBN.

Namun belum diketahui besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diberikan. Hanya saja, jika merujuk pada skema 2021 dimungkinkan pencairan jadwal THR dan gaji ke-13 dilakukan dua pekan jelang Idulfitri. Kemudian THR dan gaji ke-13 didasarkan pada gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil menurut golongannya antara lain

Daftar gaji pokok PNS

PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sementara itu, tunjangan melekat ada beberapa yang besarannya juga bergantung pada golongan antara lain

1. Tunjangan Suami/Istri

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 diatur bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar lima persen dari gaji pokoknya

2. Tunjangan Anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan dua persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018. Dalam beleid itu diatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, Golongan III dapat Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV dapat Rp 41 ribu per hari

4. Tunjangan Jabatan

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS Rp 360 ribu per bulan bagi eselon VA, lalu Rp 490 ribu bagi IVB, Rp 540 ribu bagi IVAA, Rp 1,26 juta bagi IIIA, dan Rp5,5 juta bagi eselon IA

5. Tunjangan Umum

Berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besarannya yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, III Rp 185 ribu, II Rp 180 ribu, dan I Rp 175 ribu.

Dari komponen-komponen tersebut, tinggal hitung saja berapa besaran THR yang bisa didapat PNS tahun ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement