EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank CIMB Niaga Tbk pada Jumat (8/4/2022) menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian CIMB Niaga tahun buku 2021. RUPST juga menerima baik laporan pengurusan Direksi dan tugas pengawasan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah CIMB Niaga tahun buku 2021.
Para pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih CIMB Niaga untuk dibagikan sebagai dividen tunai setinggi-tingginya 60 persen atau sebesar-besarnya Rp 2,3 triliun (gross) dari laba bersih CIMB Niaga (bank only) tahun buku 2021 yaitu Rp 3,9 triliun.
Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 28 April 2022. Sisa laba bersih tahun buku 2021 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba ditahan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.
Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan mengatakan, kinerja 2021 masih sangat baik meskipun masih berada dalam kondisi yang menantang akibat pandemi Covid-19. Berbagai indikator utama kinerja Perseroan di antaranya pertumbuhan laba dan tingkat pengembalian ekuitas (ROE) terus meningkat.
"Bahkan telah melebihi pencapaian kinerja sebelum pandemi," kata Lani dalam keterangan pers.
Menurutnya, manajemen akan terus meningkatkan kinerja keuangan Perseroan di tahun 2022 sesuai sasaran yang telah ditetapkan. CIMB Niaga akan konsisten mengimplementasikan 5 Pilar Strategi sebagai landasan strategi bisnis jangka menengah dan panjang Perseroan, sehingga dapat mencapai aspirasi menjadi Bank Pilihan bagi Nasabah di Segmen Bisnis dan Konsumer di Indonesia.
Keputusan lain yang dihasilkan dalam RUPST yaitu penetapan besarnya gaji atau honorarium, dan tunjangan lain bagi Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, serta gaji, tunjangan dan tantiem atau bonus bagi Direksi CIMB Niaga. Selanjutnya, RUPS menyetujui perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga dan memberikan kewenangan kepada Direksi CIMB Niaga untuk menyusun
serta menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Selain itu, RUPST menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) CIMB Niaga yang telah disusun dan disampaikan kepada OJK pada 26 November 2021 dan perbaikan Recovery Plan yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK pada 25 Februari 2022. Hal ini sesuai Pasal 31 POJK No.14/POJK.03/2017 tentang Rencana Aksi bagi Bank Sistemik.
Adapun Rencana Aksi tersebut antara lain memuat perubahan trigger level dalam rangka kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini. RUPST juga melaporkan Realisasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) tahun 2021 dan RAKB 2022.
RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali dua direktur dan mengangkat satu direktur baru. Pengangkatan kembali Lee Kai Kwong dan John Simon, masing-masing sebagai Direktur CIMB Niaga. Di samping itu, para pemegang saham sepakat untuk mengangkat Noviady Wahyudi sebagai Direktur CIMB Niaga.
Seperti diketahui, Noviady Wahyudi telah berpengalaman di industri perbankan dengan jabatan terakhir sebagai Chief of Consumer Banking CIMB Niaga. Dengan demikian, susunan Direksi CIMB Niaga adalah sebagai berikut:
Direksi
Lani Darmawan : Presiden Direktur
Lee Kai Kwong : Direktur
John Simon : Direktur
Fransiska Oei : Direktur merangkap Direktur Kepatuhan
Pandji P Djajanegara : Direktur
Tjioe Mei Tjuen : Direktur
Henky Sulistyo : Direktur
Joni Raini : Direktur
Rusly Johannes : Direktur*
Noviady Wahyudi : Direktur**
Adapun susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga tidak mengalami perubahan, sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Didi Syafruddin Yahya : Presiden Komisaris
Glenn Muhammad Surya Yusuf : Wakil Presiden Komisaris (Independen)
Jeffrey Kairupan : Komisaris Independen
Sri Widowati : Komisaris Independen
Dato’ Abdul Rahman Ahmad : Komisaris
Vera Handajani : Komisaris
*) Diangkat dalam RUPS Luar Biasa tanggal 17 Desember 2021 dan efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.
**) Efektif terhitung sejak tanggal yang ditentukan dalam RUPS yang mengangkatnya dan setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK tersebut.