Bersiaplah untuk para investor yang melakukan transaksi uang kripto alias cryptocurrency dan layanan teknologi finansial (fintech) karena dalam waktu dekat para investor harus memberikan sebagian dari keuntungan transaksinya untuk pajak.
Kabarnya, pemerintah berencana mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi zaman now ini. Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, mendukung rencana pemerintah tersebut. Menurutnya, skema pajak atas transaksi kripto dan layanan fintech dapat dijadikan sumber pendapatan baru negara.
Baca Juga: Umumkan Peluncuran Solusi Berbasis API, Kini Nium Mungkinkan Bisnis Menerima Pembayaran Kripto
"Transaksi kripto dan fintech sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi, saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN untuk mereka, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara," kata Gus Muhaimin dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (9/4/2022).
Gus Muhaimin mengutip laporan Kementerian Perdagangan yang menyebut nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022 tercatat sebesar Rp83,3 triliun.
"Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi, sudah sepatutnya dioptimalkan," tutur Gus Muhaimin.
Politisi PKB ini juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.
"Saya minta lembaga terkait seperti Kemenkeu dan AFTECH saling berkoordinasi berapa besaran pajaknya nanti. Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto maupun nasabah fintech yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri," ujarnya.
Di sisi lain, Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini juga mendorong Kemenkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyosialisasikan aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, perusahaan fintech, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.
"Sosialisasinya harus masif, dong. Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau masif, saya yakin mereka juga mengerti karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama," tukas legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VIII tersebut.