Senin 18 Apr 2022 23:49 WIB

Gunakan Energi Bersih, Industri di Jatim Serap 70 Ribu Unit REC Milik PLN

70 ribu unit REC untuk memenuhi kebutuhan pabrik Otsuka dan 6 pabrik HM Sampoerna

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Ilustrasi). Layanan sertifikat energi baru terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero) semakin diminati para pelanggan industri yang mendukung pemanfaatan energi bersih di Tanah Air.
Foto: PLN
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). (Ilustrasi). Layanan sertifikat energi baru terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero) semakin diminati para pelanggan industri yang mendukung pemanfaatan energi bersih di Tanah Air.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Layanan sertifikat energi baru terbarukan atau Renewable Energy Certificate (REC) dari PT PLN (Persero) semakin diminati para pelanggan industri yang mendukung pemanfaatan energi bersih di Tanah Air.

Salah satunya ditandai dengan penandatanganan kerja sama pemenuhan tenaga listrik yang berasal dari pembangkit energi baru terbarukan (EBT) melalui pembelian sekitar 70.000 unit Renewable Energy Certificate (REC) atau setara dengan 70.000 megawatt-hours (MWh) antara PLN dengan PT Otsuka Indonesia, PT Widatra Bhakti, dan 6 Pabrik PT HM Sampoerna di Jawa Timur pada tanggal 13 April 2022.

EVP Retail Regional Jawa Madura Bali PLN, Abdul Farid menjelaskan dengan kontrak pembelian REC ini sebagai bentuk kolaborasi antara PLN dan industri untuk mencapai target carbon neutral pada 2060. Sejalan juga untuk mendukung target bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 mendatang.

"REC menjadi instrumen paling penting dalam menurunkan emisi. Kerja sama ini merupakan bukti nyata bahwa sektor industri mengambil peran luar biasa dalam transisi energi terbarukan," ujar Abdul Farid.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Lasiran menjelaskan produk REC sangat diminati, hingga Maret tahun ini sudah 30.000 MWh energi terbarukan dari PLTP Kamojang telah digunakan oleh pelanggan enterprise di Jawa Timur.

"Salah satu manfaat yang didapat pelanggan dengan REC yaitu memperoleh opsi pengadaan untuk pemenuhan target 100 persen penggunaan EBT yang transparan dan diakui secara internasional dan tanpa mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur," jelas Lasiran.

Tidak hanya itu, pelanggan juga membuktikan eksistensinya dalam berkontribusi mengurangi emisi karbon dengan menggunakan energi yang berasal dari pembangkit EBT di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya.

Kontrak pembelian REC juga memberikan dampak bagi pemerintah yang tengah mendorong transisi energi menuju karbon netral 2060. Diharapkan, masifnya kontrak pembelian REC di sektor industri dapat mendorong pertumbuhan pasar nasional energi terbarukan sehingga dapat mempercepat pencapaian target bauran energi.

Deputy PT Otsuka Indonesia, Yasutaka Emoto menyampaikan perusahaannya tengah memberikan perhatian penuh terhadap isu-isu lingkungan. Menurut dia, sebagai perusahaan yang menggeluti sektor farmasi, isu lingkungan menjadi isu utama bagi perusahaan.

"Karena isu lingkungan berdampak besar pada kesehatan manusia. Sehingga dalam kesempatan ini, kami sangat senang dapat melakukan penandatangan kontrak melalui REC sebagai salah satu upaya untuk mengurangi emisi karbon,"ujar Yasutaka.

Senada dengan Otsuka Grup, Engineering Manager East PT HM Sampoerna, Johanes Tanumihardja mengatakan sebagai perusahaan multinasional, Sampoerna mengedepankan aspek sustainability dalam operasional kerjanya. Langkah pembelian REC ini juga sejalan dengan grand strategi perusahaan dalam mewujudkan 100 persen factories carbon-neutral certified worldwide.

"Kami selalu berusaha meningkatkan laju inisiatif kami terkait carbon neutral. Penandatanganan REC untuk 6 pabrik di Jawa Timur ini menjadi langkah awal yang sangat baik dalam mengakselerasi upaya kami,” tambah Johanes.

Untuk diketahui, REC merupakan sertifikat atas produksi energi listrik yang dihasilkan oleh pembangkit energi terbarukan. Melalui REC, PLN menghadirkan opsi pengadaan bagi pelanggan untuk pemenuhan target penggunaan energi terbarukan yang transparan, akuntabel dan diakui secara internasional dalam kegiatan usahanya. Adapun satu unit REC setara dengan 1 Mega Watt hour (MWh).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement