EKBIS.CO, JAKARTA -- Serikat Petani Indonesia (SPI) menyatakan, kebijakan pemerintah yang akan melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) mulai 28 April mendatang telah memberikan dampak pada petani. Dampak itu berupa penurunan harga tandan buah segar (TBS) di saat petani sedang menikmati tingginya harga.
Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menuturkan, kebijakan larangan ekspor tentu akan membuat banjir produksi CPO di dalam negeri. Sebagai gambaran, tahun 2021 total produksi CPO Indonesia diperkirakan mencapai 46,89 juta ton, sementara konsumsi nasional untuk agrofuel dan pangan diperkirakan 16,29 juta ton.
"Artinya terdapat sekitar 30 juta ton yang selama ini dialokasikan untuk diekspor,” kata Henry, Senin (25/4/2022).
"Hari ini hasil laporan petani anggota SPI di berbagai daerah seperti Riau, Sumatera Utara, harga tandan buah segar (TBS) sawit seharga Rp 1.700 - R p2.000 per kg, sudah terkoreksi ada yang 30 persen bahkan 50 persen," ujarnya menambahkan.
Henry menyampaikan, kebijakan pemerintah ini harus diikuti dengan kebijakan turunan selanjutnya yang bisa menjamin harga tbs petani sawit tetap layak. Ia menuturkan, ke depan perkebunan sawit harus diurus oleh rakyat, didukung oleh pemerintah dan BUMN, bukan oleh korporasi.
Henry memaparkan, saat ini korporasilah yang menguasai perkebunan sawit di Indonesia. Dalam prakteknya terjadi banyak pelanggaran.
“Perkebunan sawit korporasi telah mengubah hutan menjadi tanaman monokultur, menghilangkan kekayaan hutan kita, juga sumber air berupa rawa-rawa, sungai dan sumber-sumber air lainnya. Korporasi sawit juga terbukti telah menggusur tanah petani, masyarakat adat dan rakyat, sampai merusak infrastruktur di daerah,” kata dia.
Henry juga menyinggung kesejahteraan buruh-buruh korporasi sawit yang ditelantarkan. Menurut dia, kehadiran korporasi sawit sering mengabaikan izin-izin yang ada, ilegal, dan terjadi kasus pelanggaran kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negar.
Oleh karena itu Henry menyampaikan, perkebunan sawit harus di diserahkan pengelolaannya kepada petani dikelola usaha secara koperasi mulai dari urusan tanaman, pabrik CPO dan turunannya.
“Negara harus berperan dalam transisi ini dengan melaksanakan reforma agraria, tanah perkebunan atau pribadi yang luasnya di atas 25 hektare dijadikan tanah obyek reforma agraria (TORA),” tegasnya.
Henry melanjutkan, negara jugalah melalui BUMN yang mengurus turunan strategis produksi sawit, seperti agrofuel atau kepentingan strategis lainnya.
“Korporasi swasta bisa diikutkan di urusan pengolahan industri lanjutan, misalnya untuk pabrik sabun, kosmetik, obatan-obatan, dan usaha-usaha industri turunan lainnya,” katanya.
Henry menambahkan, hasil pajak ekspor dan pengutipan hasil perdagangan internasional bisa digunakan untuk proses transisi pengelolaan sawit dari korporasi ke petani dan negara.