EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah ternyata hanya melarang ekspor RBD Palm Olein, produk turunan minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku untuk produksi minyak goreng. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menegaskan, dengan kebijakan tersebut, semestinya para pabrik pengolah sawit tidak menurunkan sepihak harga tandan buah segar (TBS) sawit milik petani.
"Seharusnya dari hitungan kita tidak turunlah, karena yang dilarang ini (produk) turunannya. TBS kan sumber bahan baku, kalau sudah masuk ke pabrik kelapa sawit (lalu diolah menjadi Olein) ya harusnya jangan pengaruhi harga TBS," Direktur Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, Ali Jamil saat ditemui Republika.co.id di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Ali mengatakan, menurunkan harga TBS petani secara sepihak melanggar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018 tentang tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Mekanisme penetapan harga TBS, menurut peraturan tersebut harus dirapatkan bersama dan dipimpin oleh gubernur. Oleh karena itu, Kementan pada Senin (25/4/2022) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada 21 gubernur yang di wilayahnya terdapat pabrik kelapa sawit agar memperingatkan bahkan memberi sanksi yang menurunkan harga TBS sepihak.
Dalam surat edaran tersebut pun ditegaskan, minyak sawit mentah (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor. Pelarangan ekspor hanya ditetapkan pada RBD Palm Olein yang terdiri dari tiga pos tarif.
Di antaranya pos tarif 1511.90.36 (RBD Palm Olein kemasan berat bersih tidak melebihi 25 kg), lalu pos tarif 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60, lalu pos tarif 1511.90.38 (lain-lain).
"Surat itu kita tujukan kepada para gubernur supaya, tolong dikawal itu. PKS-PKS itu tidak serta merta mengeluarkan (menurunkan) harga TBS sepihak. Itu tidak boleh. Mekanisme itu diatur dalam Permentan," katanya.
Lagipula, kata Ali, larangan ekspor RBD Palm Olein itu juga belum diberlakukan. Penerapan baru akan dijalankan mulai Kamis (28/4/2022) namun belum diketahui hingga kapan larangan ekspor tersebut dijalankan.
"Kita lihat dulu nanti tanggal 28, itu pun kalau jadi (berlaku) kan. Kita lihat nanti lah ya," kata Ali.
Sekretaris Jenderal Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto, mengatakan, per Senin (25/4/2022), harga TBS telah turun mulai dari Rp 400 hingga Rp 600 per kg. Bahkan, kata dia, terdapat wilayah yang mengalami penurunan harga hingga Rp 1.000 per kg. Padahal, kebijakan larangan ekspor berlum berlajut.
Mansuetus menilai, harga TBS yang terjun bebas saat ini akibat minimnya data sawit. "Tidak diketahui saat ini berapa produksi CPO yang masih di dalam negeri dan tidak terangkut dan berapa kapasitas tangki dari semua perusahaan di kebun dan di pelabuhan," kata dia.
Ia menuturkan, data kapasitas tangki itu penting untuk mengetahui hingga kapan kemampuan industri menahan ekspornya. "Kalau data itu sudah ada, maka tidak akan ketar ketir, bisa jadi saat ini tangki masih kosong dan proses produksi jalan terus," kata dia.
Lebih lanjut, Darto pun menyebut, pabrikan sawit pernah mengalami over produksi hingga 4,5 juta ton setara CPO. Ia pun menilai, kemampuan tangki untuk menahan over produksi tersebut masih cukup aman.
"Sayangnya, perusahaan mau untung di lapangam, kebijakan Presiden Jokowi ini mencoba di lawan oleh perusahaan dengan membuat kekisruhan di lapangan, ini sangat diharapkan oleh pelaku usaha agar kebijakan ini dibatalkan," kata dia.