Selasa 10 May 2022 18:52 WIB

Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya

Mengenal apa itu WPPE berikut perannya pada bursa efek, cara mendapatkan perizinan dari OJK dan tugas serta kewajibannya:

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya
Mengenal WPPE, Perizinan dan Tugas-Tugasnya

Dalam kegiatan investasi pada bursa efek banyak peran yang dibutuhkan untuk bisa memastikan setiap proses investasi pada bursa efek berjalana dengan lancar. Baik itu untuk pihak investor, trader, emiten dan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha.

Bursa efek sendiri memiliki arti sebagai pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-Pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.

Sedangkan efek adalah objek yang diperjual-belikan seperti surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Dan untuk sebuah perusahaan efek agar bisa menjalankan kegiatan usahanya atau memperjual-belikan objek efeknya secara bebas, persyaratan utamanya adalah harus memiliki seorang yang berperan sebagai WPPE yang sudah berlisensi.

Jadi apa itu WPPE?

 

Pengertian dari WPPE dan dan Perizinannya

WPPE

WPPE adalah singkatan dari Wakil Perantaran Pedagang Efek merupakan orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai PPE atau Perantara Pedagang Efek.

Untuk menjadi WPPE sebuah perusahaan efek harus atau wajib memiliki izin. Perizinan WPPE ini diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar bisa bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebaga PPE.

Siapa saja yang wajib memiliki perizinan WPPE ini antara lain:

  • direktur yang bertanggung jawab atas kegiatan keperantaraan perdagangan Efek;
  • Pegawai yang melakukan kegiatan pemasaran;
  • Pegawai yang melakukan kegiatan manajemen risiko;
  • Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi kepatuhan dan/atau audit internal; dan
  • Pegawai yang melakukan kegiatan sebagai pejabat yang membawahkan fungsi analisis/riset perdagangan Efek, dari perusahaan efek yang memiliki izin usaha untuk melakukan kegiatan usaha sebagai PPE.

Baca Juga: Pasar Modal Indonesia: Hal-Hal yang Mesti Anda Ketahui

Cara Mengajukan Perizinan WPPE

Untuk yang ingin mengajukan perizinan WPPE harus melewati beberapa tahap sebagai berikut:

Memenuhi persyaratan integritas yaitu sebagai berikut:

  1. Memiliki akhlak dan moral yang baik
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum
  3. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan.
  4. Tidak pernah dikenakan sangsi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh OJK selama 3 (tiga) tahun terakhir.
  5. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terkahir sebelum pengajuan permohonan izin WPPE dan
  6. Memiliki komitmen yang tinggi untu mematuhi peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya ada persyaratan komptensi yang juga harus dipenuhi yaitu sebagai berikut:

  1. Berpendidikan paling rendah SMA/SMK/sederajat
  2. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang memadai di bidang pasar modal yang dibuktikan dengan:
    1. Memiliki sertifikat keahlian sebagai WPPE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK, atau
    2. Memiliki pengalaman kerja pada institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industry pasar modal dengan ketentuann:
      1. Paling singkat 2 (dua) tahun pada psisi manajerial atau
      2. Paling singkat 5 (lima) tahun pada posisi pelaksana dalam bidang tugad dan fungsi yang terkit pengaturan dan/atau pengawasan industri pasar modal

Persyaratan terakhri adalah bekerja pada lembaga jasa euangan di Indonesia, bagi warga negara asing dan tidak bekerja pada:

  1. Lebih dari 1 (satu) perusahaan efek atau
  2. Lemabaga jasa keuangan lainnya dalam hal tersebut bekerjap dapa perusahaan efek.

Sertifikan keahlian yang dimaksud pada persyaratan di atas dapat digunakan untuk pengajuan permohonan izin WPPE asalkan umur sertifikat tidak lebih daru 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan sampai dengna saat pengajuan WPPE.

Cara Permohonan Izin WPPE

Izin WPPE

Permohonan izin WPPE hanya diterbitkan oleh OJK dan pengajuannya harus dilakukan secara elektronik melalu sistem perizinan OJK.

Berikut tata caranya:

  1. Melengkapi dokumen yang diwajibkan berupa:
  • Fotokopi ijazah
  • Fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku
  • Bukti telah memiliki pengetahuan dan keahlian di bidan pasar modal yang berupa:
    • Fotokopi sertifikan keahlian sebagai WPPE yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan; atau
    • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja dari institusi pengawas pasar modal dan/atau organisasi yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang mengenai pasar modal untuk mengatur dan/atau mengawasi industri pasar modal.
  • Surat keterangan kerja dari lembaga jasa keuangan di Indonesia bagi WNA
  • Pas foto bewarna yang terbaru
  • Surat pernyataan yang menyatakan pemohon:
    • Memiliki akhlak dan moral yang baik
    • Cakap melakukan perbuatan hukum
    • Memiliki akhlak dan moral yang baik
    • Cakap melakukan perbuatan hukum
    • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang jasa keuangan.
    • Tidak pernah dikenakan sangsi pencabutan izin, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran oleh OJK selama 3 (tiga) tahun terakhir.
    • Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun terkahir sebelum pengajuan permohonan izin WPPE dan
    • Memiliki komitmen yang tinggi untu mematuhi peraturan perundang-undangan.
    • Tidak bekerja pada lebih dari satu perusahaan efek atau lembagajasa keuagnan lainnya,
  • Surat referensi dan rekomendasi dari perusahaan tempat pemohon bekerja.
  • Fotokopi izin mempekerjakan tenaga asing
  • Bukti pembayaran biaya perizinan WPPW dan
  • Surat keterangan perbedaan nama dari pejabat atau instasi yang berwenang.
  1. Berikutnya pihak OJK akan melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen yang disampaikan oleh pemohon.
  2. Pihak OJK akan meminta keterngan kepada pemohon untuk memastikan pemenuhan atas persyaratan.

Izin WPPE yang diberikan oelh OJK paling lambat 21 hari kerja sejak diterimanya permohonan izin WPPE yang telah memenuhi persyaratan.

Masa berlaku izin WPPE adalah 3 tahun sesuai dengan tanggal dan bulan lahir pemegang Izin WPPE dan dapat diperpanjang. Izin WPPE tidak berlaku jika masa berlakunya telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan.

Baca Juga: Ketahui Jam Bursa Saham dan Kapan Membeli dan Menjual Saham yang Tepat

Tugas dan Fungsi WPPE

Berdasarkan POJK 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek, WPPE dibagi menjadi:

  1. Wakil Perantara Pedagang Efek adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
  2. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran.
  3. Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran Terbatas adalah orang perseorangan yang bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek, yang khusus melakukan fungsi pemasaran secara terbatas.

Berikut masing-masing tugas dari masing-masing segmentasi WPPE:

WPPE

WPPE Pemasaran

WPPE Pemasaran Terbatas

  • Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
  • Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
  • Membuat kontrak pembukaan rekening efek;
  • Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
  • Melakukan komunikasi dengan nasabah
  •  Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
  • Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
  • Membuat kontrak pembukaan rekening efek;
  • Menerima pesanan dan/atau instruksi untuk kepentingan nasabah;
  • Melakukan komunikasi dengan nasabah
  • Melakukan penawaran kepada calon investor atau masyarakat untuk menjadi nasabah Perusahaan Efek;
  • Menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah;
  • Membuat kontrak pembukaan rekening efek;

Kewajiban utama lainnya dari WPPE adalah:

  1. Memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal Indonesia
  2. Bertindak dan bersikap profesional serta mempunyai wawasan yang luas di bidang pasar modal; dan
  3. Menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WPPE yang telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
  4. Dilarang bekerja rangkap pada lebih dari satu perusahaan efek dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Namun larangan bekerja rangkap tidak berlaku bagi WPPE yang berkedudukan sebagai anggota direksi dari PEE dan/atau PPE untuk merangkap jabatan sebagai komisaris bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, atau lembaga penyimpanan dan penyelesaian.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Bursa Efek Jakarta (BEJ), Cikal Bakal Terbentuknya Bursa Efek Indonesia

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement