EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) melakukan perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Salah satu poin kerja sama antar keduanya adalah untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Dengan adanya kerja sama ini, BSI sudah masuk daftar bank yang ada dalam fitur autodebet di BPJS Kesehatan. Hal tersebut akan memudahkan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk masyarakat Aceh.
Perda Qanun hanya memfasilitasi Lembaga Keuangan Syariah untuk mengakomodir transaksi keuangan di Provinsi Aceh. Direktur Retail Banking BSI, Kokok Alun Akbar mengatakan, BSI menjadi satu-satunya bank syariah mitra BPJS Kesehatan yang dapat mengakomodir pembayaran iuran BPJS Kesehatan dengan autodebet.
"Adapun selain fitur autodebet, ada beberapa kerja sama lain juga yang dilakukan oleh BSI dan BPJS Kesehatan," katanya dalam keterangan pers, Kamis (12/5/2022).
Kerja sama antara lain payroll pegawai, pembiayaan Supply Chain Financing (SCF) ) kepada rumah sakit, pembayaran iuran BPJS melalui BSI Net dan BSI Mobile, pembiayaan Supply Infrastructure Financing (SIF) kepada kurang lebih 5.000 Klinik Swasta Pratama di seluruh Indonesia, pembiayaan mitraguna dari pegawai yang berpayroll di BSI, dan pembayaran uang pensiun pegawai BPJS Kesehatan.
Baca juga : Eks Hakim Agung Sebut Putusan MA Penyediaan dan Pemberian Vaksin Halal Mengikat