Kamis 12 May 2022 18:25 WIB

Kementan Siapkan Tenaga Medis Terlatih Khusus Tangani PMK

Masyarakat diminta tidak perlu panik karena PMK bisa ditanggulangi.

Red: Gita Amanda
 Kementerian Pertanian (Kementan) siapkan tenaga medis terlatih yang tanggap tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Kementerian Pertanian (Kementan) siapkan tenaga medis terlatih yang tanggap tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) siapkan tenaga medis terlatih yang tanggap tangani Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Untuk mendukung hal tersebut, Kementan melakukan transfer of knowledge atau transfer pengetahuan kepada SDM peternakan melalui pelatihan pengendalian PMK.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyambut baik sekaligus memberikan apresiasi atas penyelenggaraan Pelatihan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Ditegaskannya, masyarakat tidak perlu panik karena PMK bisa ditanggulangi.

Baca Juga

“Pelatihan ini memiliki arti penting sebagai salah satu upaya dalam mengendalikan dan menangani PMK melalui peningkatan kualitas kompetensi SDM Pertanian/ Peternakan, para peserta pelatihan yang meliputi Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Koordinator BPP, Penyuluh Peternakan, dan Pengelola P4S,” katanya saat membuka Pelatihan Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Kamis (12/5/2022).

Mentan SYL menjelaskan PMK adalah penyakit menular pada hewan dan sangat ditakuti oleh hampir semua negara di dunia. Utamanya negara-negara pengekspor ternak dan produk ternak, termasuk Indonesia.

“Indonesia pertama kali tertular PMK tahun 1887 di daerah Malang, Jawa Timur. Upaya pemberantasan dan pembebasan PMK di Indonesia terus dilakukan sejak tahun 1974 hingga 1986. Pada tahun 1990, penyakit tersebut benar-benar dinyatakan hilang dan secara resmi Indonesia telah diakui bebas PMK oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia atau Office International des Epizooties (OIE),” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan Indonesia bebas dari PMK pada tahun 1990 merupakan hasil kerja keras berbagai pihak, didukung kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan sehingga memudahkan dalam melokalisasi penyakit ini. PMK menyebabkan kerugian ekonomi yang sangat besar, bukan hanya mengancam kelestarian populasi ternak di dalam negeri, tetapi juga mengakibatkan hilangnya peluang ekspor ternak dan hasil ternak.

“Oleh karena itu, peran aktif dari berbagai pihak diperlukan bagi pencegahan dan penanganan penyakit tersebut di Indonesia, melalui pengetahuan yang cukup tentang PMK dan langkah-langkah yang perlu diambil,” ujarnya.

Mentan menambahkan merebaknya kasus PMK di sejumlah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur dan Aceh, memerlukan upaya nyata untuk segera mengendalikan, salah satunya dengan memanfaatkan transfer of knowledge bagi petugas pendamping mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan PMK secara cepat dan masif.

“Untuk itu, kualitas pelatihan yang dilaksanakan di UPT harus lebih ditingkatkan. Sehingga, menghasilkan purnawidya-purnawidya yang berkualitas untuk dapat segera menangani dan mengendalikan PMK dan potensi kendala-kendala lainnya. Petugas pendamping peternakan juga harus dapat menambah wawasan pengetahuan dalam mengedukasi petani/peternak, serta meningkatkan kesejahteraan petani/peternak di wilayah binaannya,” katanya, dalam siaran pers.

Mentan pun memberikan apresiasi secara maksimal terhadap langkah konkret dan jelas dalam penanggulangan PMK diantaranya upaya membentuk satgas dan gugus tugas, agenda sos atau darurat, langkah temporer, dan agenda recovery atau pemulihan. Mentan mendorong adanya tindakan penentuan tiga zona bagi wilayah terdampak, diantaranya zona merah, kuning dan hijau.

“Kita perlu terus waspada serta gerak cepat menanggulangi PMK ini jangan sampai timbul kepanikan di tengah masyarakat kita. Distribusi obat obatan serta vaksin harus terus digencarkan, supaya semuanya aman dan fenomena PMK ini semakin menurun," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan melalui Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013, PMK telah ditetapkan sebagai salah satu penyakit hewan menular strategis (PHMS) yang bersifat eksotik.

“Penyakit ini berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi yang disebabkan kematian ternak dan tingginya angka kesakitan, adanya hambatan perdagangan, terganggunya industri pariwisata, operasional pemberantasan penyakit, serta gangguan terhadap aspek sosial budaya dan keresahan masyarakat,” katanya.

Dedi juga menegaskan, BPPSDMP akan memanfaatkan berbagai kegiatan transfer of knowledge untuk mendukung upaya penanggulangan PMK. Diharapkan melalui kegiatan ini

Dapat meningkatkan kompetensi peserta dalam pengendalian dan pemberantasan penyakit mulut dan kuku (PMK), sekaligus mengurangi penyebaran PMK.

“Untuk menanggulangi PMK ada berbagai cara, ada berbagai teknik, ada berbagai pendekatan. Jadi pelatihan ini sangat penting dan urgent," ujarnya.

Tata cara dan tahapan dalam menanggulangi PMK perlu diketahui pasti, wajib hukumnya memahami apa itu PMK, bagaimana cara dan tahapan menanggulanginya. "Dengan pertimbangan itu, Kementan melaksanakan pelatihan pengendalian penyakit mulut dan kuku (PMK). Pada saat ini kita harus bahu membahu bersinergi secara harmonis menanggulangi PMK," katanya.

Tampil sebagai narasumber dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Timur dan Aceh, Badan Karantina Hewan, serta Widyaiswara Balai Besar Pelatihan Kesehatan Hewan Cinagara dan Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement