EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal delapan kontainer dengan volume 8 ribu liter minyak goreng dari Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya yang akan berangkat ke Timor Leste.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Veri Anggrijono, megatakan, eksportir yang bersangkut mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB).
“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Veri dalam pernyataan resminya, Kamis (12/5/2022) malam.
Pemerintah saat ini menerapkan larangan ekspor minyak sawit dan turunannya sebagai langkah agar pasokan minyak goreng dalam negeri melimpah dan harga turun.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secara ilegal tersebut telah diamankan petugas.
"Pelaku usaha yang melanggar ekspor minyak goreng bisa dikenakan sanksi pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.