EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan per 22 April 2022.
"Terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement