Rabu 18 May 2022 22:14 WIB

Sebanyak 102 Fintech Lending Resmi Kantongi Izin OJK

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech legal.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan per 22 April 2022.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan per 22 April 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin sebanyak 102 perusahaan per 22 April 2022.

"Terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure," tulis OJK dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement