Kamis 19 May 2022 23:18 WIB

8 Koperasi Bermasalah tak Patuhi Putusan PKPU, Ini Perintah Menkop Teten

Menkop Teten meminta 8 koperasi bermasalah segera gelar RAT Luar Biasa

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta berbagai koperasi  bermasalah, yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta berbagai koperasi bermasalah, yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki meminta berbagai koperasi  bermasalah, yang dalam pengawasan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah, agar menjalankan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara serius.

Dalam kunjungan kerjanya ke Yogyakarta, ia sempat bertemu dengan beberapa anggota Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSPSB) yang menyampaikan kekecewaan mereka, lantaran pengurus KSPSB belum memenuhi putusan PKPU.

"Saya sampaikan kepada mereka memang Pengurus KSPSB sudah tidak memiliki niat baik untuk menjalankan Putusan PKPU. Bahkan ada indikasi mau mengalihkan kepihak ketiga. Saya juga sampaikan permohonan maaf karena KemenkopUKM memiliki kewenangan terbatas untuk menangani kasus koperasi bermasalah ini," ujar Teten yang dalam keterangan resmi.

Menkop menganjurkan kepada mereka, supaya mengusulkan digelarnya RAT (Rapat Anggota Tahunan) Luar Biasa. Hal itu bertujuan mengangkat manajemen baru dan mengambil alih aset-aset koperasi yang dikuasai oleh pengurus lama, agar memenuhi kewajiban koperasi kepada anggota.

Diakui Menteri Teten, saat ini putusan MA terkait PKPU tidak menunjuk manajemen baru terhadap KSP bermasalah, yang justru diserahkan ke pengurus lama yang sudah gagal. "Asetnya sudah kami pelajari di PPATK. Dan ini justru dikuasai oleh pengurusnya bukan menjadi aset koperasi," kata dia.

Beberapa waktu lalu, kata Teten, Kemenkop sudah membahas 8 koperasi bermasalah dengan Menkopolhukam. Tujuannya agar ada tindakan hukum terhadap pengurus koperasi bermasalah, termasuk KSPSB yang tidak menjalankan putusan PKPU.

Saat ini, prioritas Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah adalah menyelesaikan 8 koperasi bermasalah, yang sedang dalam proses homologasi/perjanjian perdamaian pasca PKPU. Delapan koperasi tersebut yaitu KSPSB, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Pratama Indonesia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement