Senin 23 May 2022 11:34 WIB

Satgas Waspada Investasi OJK Blokir Tujuh Penawaran Investasi Bodong

Satgas juga melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk OctaFX.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan SWI embali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing mengatakan SWI embali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menghentikan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin atau investasi bodong. Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, di antaranya dua entitas melakukan money game; satu entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin; dua entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; satu entitas lain-lain.

"Selama April 2022, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan tujuh entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin," ujarnya dikutip dari laman resmi OJK, Senin (23/5).

Baca Juga

Menurut Tongam, SWI juga menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, sekaligus melakukan pemblokiran terhadap situs, web, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri. "Menanggapi beberapa informasi yang beredar masyarakat, SWI tidak pernah melarang penarikan dana dari para korban investasi bodong. Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat," ujarnya.

Tongam menyebut SWI juga telah melakukan pemanggilan terhadap influencer yang memasarkan produk broker ilegal OctaFx, yaitu Ida Bagus Aswin P alias Gus Aswin selaku founder Tubi Indonesia. "Kepada Gus Aswin, SWI meminta untuk menghentikan segala kegiatan yang mempromosikan dan memfasilitasi broker OctaFx karena merupakan pelanggaran hukum," ujarnya.

Sejak 2018 hingga April 2022, jumlah pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 3.989 pinjaman online ilegal. SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus-menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Maka itu, pihaknya masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. "SWI juga mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan pedagang fisik aset kripto terdaftar Bappebti. Kripto ilegal, seperti Binance, FTX, Coinbase Exchange, Huobi, dan Kraken karena tidak memiliki izin dari Bappebti," katanya.

Dia mengimbau, kepada masyarakat, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar OJK, masyarakat dapat mengonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, posel konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement