EKBIS.CO, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menawarkan proyek Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Bintang Bano yang berlokasi di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Proyek tersebut ditawarkan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna dalam sambutannya yang dibacakan Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Sumber Daya Air Arvi Argyantoro mengatakan pemerintah mendorong optimalisasi pemanfaatan waduk atau bendingan multiguna. “Ini untuk mencapai target bauran Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 23 persen pada 2025,” kata Herry, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, peran Kementerian PUPR dalam mendukung pencapaian target EBT adalah dengan mensinergikan program pengembangan infrastruktur PUPR. Khususnya sektor SDA dengan teknologi EBTK dan ketenagalistrikan seperti PLTA/PLTM/PLTMH/PLTS Terapung.
Herry mengungkapkan proyek KPBU PLTM Bintang Bano merupakan proyek KPBU atas Prakarsa Badan Usaha (unsolicited) yang memiliki kapasitas listrik sebesar 6,3 megawatt (MW). Selain itu juga estimasi energi listrik tahunan sebesar 32,78 Giga Watt hour (GWh) dengan Faktor Pembangkitan (Capacity Factor) sebesar 59,4 persen.
“Proyek KPBU PLTM Bintang Bano memiliki perkiraan nilai investasi sebesar Rp 163,44 miliar dengan masa konsesi selama 27 tahun yang terdiri atas dua tahun masa konstruksi dan 25 tahun take or pay,” ungkap Herry.
Dengan skema take or pay tersebut, Herry menuturkan PT PLN (Persero) akan membeli listrik sesuai dengan perjanjian. Sementara untuk pengembalian investasi proyek tersebut akan dilakukan melalui skema tarif berdasarkan user payment.
Herry memastikan Kementerian PUPR telah menerbitkan Surat Persetujuan Prakarsa untuk menyusun Dokumen Feasibility Study. Selain itu juga menyusun Dokumen Pengadaan dan Dokumen Perjanjian Kerja Sama KPBU.
“Selanjutnya proyek KPBU PLTM Bintang Bano segera memasuki tahap transaksi, dan sebelum memasuki proses transaksi perlu dilakukan Market Consultation untuk menyampaikan proyek ini,” jelas Herry.
Herry mengharapkan penjajakan tersebut dapat memperoleh masukan, tanggapan, dan mengetahui minat pasar atas proyek KPBU Pemeliharaan Bendungan dan Penyediaan Infrastruktur Pembangkit Tenaga Listrik Minihidro (PLTM) Bintang Bano. Dengan begitu proyek tersebut dapat diminati oleh pasar.