Kamis 26 May 2022 11:37 WIB

Selesaikan Dieselgate di Luar Pengadilan, VW Siap Bayar Rp 3,5 Triliun

VW kembali meminta maaf kepada pelanggan di Inggris dan Wales.

Red: Nidia Zuraya
Volkswagen
Volkswagen

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Volkswagen akan membayar 193 juta pound (Rp 3,5 triliun) sebagai bagian dari penyelesaian di luar pengadilan kepada sekitar 91.000 pengemudi Inggris atas skandal emisi diesel yang melanda produsen mobil terbesar di Eropa itu pada 2015. Volkswagen (VW) pada Rabu (25/5/2022) kembali meminta maaf kepada pelanggan di Inggris dan Wales sebagai janji untuk membangun kembali kepercayaan.

"Penyelesaian ini merupakan tonggak penting lainnya karena Grup Volkswagen terus bergerak melampaui peristiwa yang sangat disesalkan hingga September 2015," kata Kepala petugas hukum di VW Philip Haarmann dalam sebuah pernyataan dikutip Reuters, Kamis (26/5/2022).

Baca Juga

Tetapi perusahaan, yang juga berkontribusi terhadap biaya hukum penggugat dan biaya lainnya, tidak membuat pengakuan sehubungan dengan kewajiban, sebab akibat atau kerugian, dengan mengatakan bahwa biaya persidangan dan banding di London membuat VW bijaksana untuk mencari penyelesaian.Volkswagen telah mengatakan sekitar 11 juta mobil di seluruh dunia dan 1,2 juta di Inggris dilengkapi dengan perangkat lunak yang menipu tes emisi diesel yang dirancang untuk membatasi asap mobil nitrogen oksida (NOx).

Apa yang disebut skandal dieselgate memicu krisis bisnis terbesar dalam sejarah perusahaan, merugikan perusahaan Jerman lebih dari 32 miliar euro dalam perbaikan kendaraan, denda dan biaya hukum. Firma hukum yang mewakili pengemudi di Inggris dan Wales, yang dipimpin oleh Slater dan Gordon serta Leigh Day, menuduh VW menipu orang agar membeli mobil yang melanggar peraturan emisi dengan memasang apa yang disebut "defeat devices".

"Penyelesaian ini menghindari perlunya proses persidangan yang panjang, rumit, dan mahal ...," kata CEO Slater dan Gordon David Whitmore, yang kelompoknya didanai oleh penyandang dana litigasi Therium. Therium mulai mendanai gugatan itu pada September 2016.

 

sumber : Antara/Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement