EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian BUMN mengimplementasikan nilai-nilai AKHLAK yang diusung Menteri BUMN Erick Thohir untuk seluruh insan BUMN.
“Kementerian BUMN berkomitmen untuk menyediakan lingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan dan berbagai bentuk kekerasan lainnya bagi pegawai dan pihak-pihak terkait serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja,” demikian seruan Kementerian BUMN seperti disiarkan lewat akun Instagramnya, @kementerianbumn, Kamis (26/5/2022).
Disebutkan, seluruh #SobatBUMN mengimplementasikan itu dalam rangka mewujudkan nilai-nilai utama atau core values Kementerian BUMN yakni Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif disingkat menjadi AKHLAK.
Sejak memimpin Kementerian BUMN, Erick Thohir memang selalu menggaungkan tentang AKHLAK. Ia menetapkan AKHLAK menjadi standar nilai perilaku dan menjadi pedoman berbudaya kerja dalam mewujudkan spirit BUMN untuk Indonesia.
Nilai-nilai yang digagas Erick Thohir itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor : SE-7/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020. Tak hanya di tubuh Kementerian BUMN, tata nilai tersebut diimplementasikan ke seluruh perusahaan BUMN.
Dalam postingannya Kementerian BUMN menyatakan, implementasi itu sebagai tindak lanjut Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2021 – 2025.
Selain itu, Kementerian BUMN juga memberi perhatian pada penyandang disabilitas, kesetaraan gender serta mencegah adanya bias dan diskriminasi terhadap agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, termasuk status perkawinan, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, pilihan politik, disabilitas di lingkungan Kementerian BUMN.
“Selanjutnya, untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan memiliki iklim kerja yang harmonis, dibutuhkan kebijakan serta dukungan dari pegawai serta pihak-pihak berperilaku sopan dan menghindari berperilaku tidak hormat, termasuk perilaku yang akan menyinggung, mengintimidasi, mempermalukan orang lain,” demikian keterangan Kementerian BUMN.
Perwujudan lingkungan kerja yang penuh dengan rasa saling menghormati, kesantunan, kepatutan dan kesopanan serta menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan tersebut harus dilakukan secara bersama-sama yang didukung oleh kebijakan melalui Surat Edaran Menteri BUMN tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja.