Selasa 31 May 2022 12:31 WIB

Asosiasi Blockchain Tanggapi Soal Pemungutan Pajak Perdagangan Kripto

Waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Dunia Kripto (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Dunia Kripto (ilustrasi)

EKBIS.CO,  JAKARTA – Aturan mengenai pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto resmi dikeluarkan oleh Pemerintah. Ketentuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022. Aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak yang akan dikenakan yakni 1% dari tarif PPN dikali dari nilai transaksi aset kripto, dan untuk investor kripto juga akan dikenakan PPh final dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan aset kripto dengan besaran 0,1% yang sudah mulai diberlakukan per tanggal 1 Mei 2022. 

Namun, ternyata pemberlakuan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yang diatur pada PMK 68 Tahun 2022 masih menjadi perdebatan banyak pihak, terutama bagi para pelaku usaha, sehingga Asosiasi Blockchain Indonesia (A-B-I) yang mewakili seluruh calon pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti memberikan tanggapan mengenai pemberlakuan pajak Aset Kripto.

Baca Juga

Dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022), Chairwoman Asosiasi Blockchain Indonesia Asih Karnengsih mengatakan, waktu pemberlakuan pajak aset kripto dinilai terlalu cepat mengingat calon pedagang fisik aset kripto harus mempersiapkan proses teknis pemotongan pajak kemudian melakukan sosialisasi kepada pelanggan aset kripto (traders/investor) yang akan menjadi pembayar pajak. Pengenaan tarif pajak aset kripto harus lebih diperjelas karena berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 tentang 'Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto', menetapkan aset kripto sebagai komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka (Pasal 1), sedangkan belum terdapat dasar peraturan yang jelas atas pengenaan tarif PPN pada jenis barang Komoditi Berjangka dengan klasifikasi Aset tidak berwujud seperti Aset Kripto.

Dengan demikian, kata dia, tidak dapat diperlakukan sama dengan komoditas berjangka lainnya. Kemudian untuk tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka sebesar 2,5% berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Derivatif Berupa Kontrak Berjangka yang Diperdagangkan di Bursa (“PP 17/2009”), yang pada pokoknya harus dijadikan pertimbangan dalam pengenaan tarif PPh Aset Kripto telah dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2011  (“PP 31/2011”), dan sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah yang sudah diperbaiki dan/atau diperbaharui  mengenai tarif PPh secara khusus pada Komoditas Berjangka.

"Di sisi lain, tarif pajak yang dikenakan dapat mengurangi daya kompetitif bagi pelaku usaha dalam negeri, sehingga dikhawatirkan calon pelanggan dalam negeri akan berpaling dan memilih bertransaksi menggunakan pedagang fisik aset kripto luar negeri (menyebabkan capital outflow) yang tidak diawasi oleh Bappebti yang dapat berdampak terhadap pertumbuhan industri aset kripto domestik, khususnya terhadap pelaku usaha yang sudah terdaftar dan patuh terhadap peraturan Bappebti," kata dia.

"Kami mengapresiasi dan akan mendukung Pemerintah dalam membuat dan menetapkan peraturan perpajakan terhadap Aset Kripto, artinya Industri Aset Kripto saat ini menjadi salah satu hal yang diperhatikan oleh Pemerintah karena memiliki potensi yang besar untuk dapat menyumbang pada pendapatan Negara, namun yang menjadi concern kami saat ini ialah tarif pajak PPh dan PPN yang harus diperkuat dasar hukumnya dan juga memperhatikan kemampuan dalam mempertahankan daya saing pelaku usaha dalam negeri," kata dia menambahkan.

Kemudian hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah ekosistem aset kripto yang juga sedang dibangun oleh pemerintah, mencakup bursa berjangka, lembaga kliring dan depository yang berarti akan ada additional fees yang tidak dikenakan pada pedagang fisik aset kripto luar negeri. 

“Mengesampingkan kendala teknis di lapangan, kami selaku exchanger tentunya sangat mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan pengenaan pajak pada transaksi aset digital. Semoga ke depannya diiringi dengan kemudahan bagi kami dalam mengembangkan ekosistem ini, Upbit Indonesia berkomitmen untuk selalu patuh pada peraturan pemerintah,” kata VP of Operations Upbit Indonesia Resna Raniadi.

Sebelumnya, wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga mengemukakan, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

"Dari data tersebut, terlihat pesatnya perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia, amat disayangkan jika perkembangan tersebut terhambat, atau adanya kemungkinan penurunan tingkat kepatuhan pajak (tax compliance level) pada transaksi aset kripto sebagai dampak pemberlakuan pajak tanpa kajian mendalam. Demi mendorong pengaturan pajak yang lebih dapat dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan, Asosiasi Blockchain Indonesia juga tengah menyiapkan kajian mendalam terkait Pajak Aset Kripto," ujar dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement