EKBIS.CO, JAKARTA-- Kementerian Keuangan menerbitkan surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk dalam rangka program pengungkapan sukarela (PPS) melalui cara private placement senilai Rp 109,68 miliar.
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mencatat sukuk yang diterbitkan khusus PPS merupakan seri PBS-035, yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder. "Sukuk tersebut memiliki tingkat imbalan alias kupon sebesar 6,75 persen dengan jenis tetap atau fixed rate," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Rabu (1/6/2022).
Kupon tetap merupakan tingkat imbalan yang memiliki suku bunga yang bernilai tetap hingga waktu jatuh tempo dari surat utang tersebut, seri PBS-035 tersebut akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan turut mencatat imbal hasil atau yield yang ditetapkan khusus PBS-035 sebesar 7,18 persen. Sementara nominal per unit sukuk yang diterbitkan sebesar Rp 1 juta dengan jumlah unit 109.681.
Sebelumnya, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, sebanyak 51.682 wajib pajak telah mengikuti PPS per 27 Mei 2022 dengan surat keterangan yang diterbitkan sebanyak 60.179.
Yon menjelaskan dari 51.682 wajib pajak terdapat harta yang dideklarasikan sebesar Rp 103,32 triliun, meliputi deklarasi dalam negeri sebesar Rp 88,1 triliun dan repatriasi sebesar Rp 1,13 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 7,57 triliun, serta investasi dalam negeri sebesar Rp 5,78 triliun dan repatriasi sebesar Rp 711 miliar.
Jika dirinci dari 51.632 wajib pajak yang mengikuti PPS sebanyak 13.098 wajib pajak mengikuti PPS melalui kebijakan I dan 47.002 wajib pajak mengikuti PPS melalui kebijakan II. Dari harta yang dideklarasikan, diterima pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp 10,38 triliun yang meliputi Rp 4,15 triliun dari kebijakan I yakni 13.098 wajib pajak dan Rp6,22 triliun dari kebijakan II yakni 47.022 wajib pajak.