Jumat 03 Jun 2022 10:05 WIB

Reksa Dana Terproteksi: Pengertian, Karakteristik, Hingga Risikonya

Reksa dana terproteksi adalah salah satu jenis reksa dana. Berikut pengertian, karakteristik, risiko, hingga hal penting yang wajib kamu ketahui.

Rep: cermati.com/ Red: cermati.com
Reksa Dana Terproteksi: Pengertian, Karakteristik, hingga Risikonya
Reksa Dana Terproteksi: Pengertian, Karakteristik, hingga Risikonya

Siapa bilang investasi identik dengan kebutuhan modal yang besar dan hanya dapat dilakukan oleh masyarakat kalangan menengah ke atas saja? Semenjak kemunculan produk investasi bertajuk reksa dana, kini siapa saja bisa dengan mudah berinvestasi bahkan dengan modal receh sekalipun. 

Reksa dana sendiri memiliki berbagai jenis yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan, jangka waktu investasi, dan profil risiko investor. Salah satu contohnya adalah reksa dana terproteksi. 

Tentu saja aturan main dari reksa dana jenis ini sedikit banyak memiliki perbedaan ketimbang yang lainnya. Nah, agar tak sampai salah langkah dalam berinvestasi di produk ini, simak penjelasan mengenai apa itu reksa dana terproteksi, karakteristik, dan segala hal yang penting untuk dipahami tentangnya.

Baca Juga: Apa Itu Reksadana Pasar Uang, Cara Kerja, Keuntungan, dan Risikonya

Apa Itu Reksa Dana Terproteksi?

reksa dana terproteksi adalah

Reksa Dana Terproteksi adalah... (Sumber: www.finansialku.com)

Mengacu pada penjelasan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan, yang dimaksud dengan reksa dana terproteksi adalah jenis reksa dana di mana dana pokok investasi dari investor akan sepenuhnya dilindungi ketika tiba waktu jatuh temponya. Karenanya, hampir semua investor menganggap jenis reksa dana ini sebagai produk investasi yang aman dan tanpa risiko kerugian. 

Definisi lain dari reksa dana terproteksi adalah produk investasi yang mampu memberikan proteksi 100 persen terhadap pokok investasi yang dimiliki oleh investor ketika jatuh tempo. Reksa dana jenis ini mempunyai jangka waktu berinvestasi yang sudah ditentukan oleh pihak Manajer Investasi. 

Meski begitu, jika dibutuhkan atau dikehendaki, investor berhak untuk mencairkan dana pada produk reksa dana ini sebelum tiba masa jatuh temponya. Hanya saja, sebagai konsekuensinya, jaminan proteksi terhadap pokok investasi yang telah dijanjikan sebelumnya menjadi tidak berlaku. 

Jika dibandingkan dengan reksa dana index atau terbuka, reksa dana yang bisa juga disebut sebagai Capital Protected Fund atau CPF ini mempunyai masa penawaran. Dalam kata lain, investor atau pemilik modal hanya bisa membeli produk reksa dana tersebut di waktu-waktu tertentu saja. 

Di samping itu, imbal hasil dan cara pengelolaannya juga tidak bisa disamakan dengan jenis reksa dana lainnya. Namun, terkait risiko, manfaat, kewajiban, dan juga cara membelinya, jenis reksa dana ini tidak jauh berbeda dengan jenis atau produk reksa dana yang lainnya.

Karakteristik Reksa Dana Terproteksi

Secara umum, reksa dana terproteksi mempunyai beberapa karakteristik yang bisa dengan mudah dicermati oleh para investor. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah 3 karakteristik reksa dana terproteksi.

  1. Masa Penawaran dan Jumlah Unit Terbatas

    Lain halnya dengan reksa dana konvensional, reksa dana terproteksi memiliki masa penawaran yang terbatas. Jumlah unit yang yang bisa dibeli oleh publik juga tidak sebanyak jenis reksa dana lain. Biasanya, setelah mendapatkan pernyataan efektif, pihak manajer investasi atau MI akan membuka periode penawaran reksa dana ini dengan durasi tidak lebih dari 120 hari. 

    Mengenai jumlah unit yang ditawarkan juga umumnya menyesuaikan ketersediaan dari surat utang yang dijadikan sebagai tujuan investasi. Pasca melewati periode penawaran tersebut serta jumlah maksimal dari unit yang ditawarkan telah tercapai, pihak MI akan menutup penawaran reksa dana ini dan investor tak dapat lagi membelinya. 

  2. Memiliki Waktu Jatuh Tempo

    Jika mengacu pada aturan yang berlaku, reksa dana terproteksi pada dasarnya tak mempunyai tanggal atau waktu jatuh tempo. Hanya saja, pihak manajer investasi atau bank kustodian menyepakati tanggal untuk menghentikan masa berlaku reksa dana ini. Dalam kata lain, saat surat utang yang dijadikan sebagai portofolio investasi telah jatuh tempo, manajer investasi akan membubarkan aktivitas reksa dana ini. 

    Rencana pembubaran inilah yang dikenal dengan istilah “jatuh tempo”. Karenanya, tanggal pembubaran reksa dana terproteksi ini umumnya dilakukan bersamaan atau memiliki selisih beberapa waktu saja dengan jatuh tempo berakhirnya surat utang yang dijadikan portofolio investasi.

  3. Terdapat Indikasi Return

    Karakteristik yang terakhir, reksa dana terproteksi diperbolehkan untuk memberi perkiraan atau indikasi imbal hasil. Besaran dari indikasi profit ini didapatkan dari kupon atau bunga surat utang sesudah dikurangi dengan biaya, pajak, atau faktor lainnya. Nominal indikasi return wajib dicantumkan pada prospektus dan dapat disampaikan pada calon investor, beserta dengan beragam risiko yang mungkin terjadi pada investasi reksa dana terproteksi tersebut. 

Risiko Investasi Reksa Dana Terproteksi

Lalu, apa saja risiko atau kerugian yang mungkin terjadi pada reksa dana terproteksi? Berikut adalah beberapa di antaranya.

  • Menurunnya harga obligasi karena pihak penerbit gagal membayar utang obligasi.
  • Tindakan pihak investor yang mencairkan dana investasinya sebelum waktu jatuh tempo, ketika harga obligasi melemah, atau keputusan lainnya yang membuat investor harus mengambil dana investasi saat nilainya lebih rendah ketimbang harga pembelian.
  • Pergerakan dari aset lainnya selain obligasi, misalnya, saham dan pasar uang, yang membuat nilai return investasi memiliki ketergantungan terhadap unsur tersebut. Risiko kerugian terjadi ketika pembayaran obligasinya lancar, tapi unsur lain mengalami kerugian lebih besar dibanding profit pembayaran obligasi. 
  • Risiko wanprestasi atau risiko kredit yang mampu menghilangkan seluruh indikasi return maupun proteksi investasi awal yang telah dijanjikan.

Baca Juga: Investasi Reksadana Saham, Pengertian, Keuntungan dan Kerugiannya

7 Hal Penting yang Wajib Diketahui Mengenai Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana Terproteksi

Reksa Dana

Walaupun tergolong sebagai instrumen investasi dengan tingkat risiko yang rendah, kamu tetap perlu memerhatikan beberapa hal penting mengenai reksa dana terproteksi. Agar lebih lanjut memahami tentang jenis reksa dana ini, simak 7 hal penting yang wajib diketahui berikut ini.

  1. Jangka Waktu Investasinya

    Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, jenis reksa dana ini mempunyai jangka waktu investasi yang ditentukan manajer investasi. Investor tetap bisa mencairkan dana investasi sebelum masa jatuh tempo berakhir dengan konsekuensi jaminan proteksi pada pokok investasi tidak lagi berlaku. 

  2. Hanya Bisa Dibeli pada Masa Penawaran

    Berbeda dengan kebanyakan reksa dana yang bisa dibeli kapan pun, reksa dana terproteksi hanya bisa dibeli di masa penawarannya saja. Jadi, ketika masa penawaran berakhir, kesempatan untuk membeli jenis reksa dana ini juga tidak lagi tersedia. 

  3. Potensi Imbal Hasil

    Imbal hasil pada reksa dana jenis ini secara garis besar tidak jauh berbeda dengan produk reksa dana lainnya. Potensi return yang dijanjikan umumnya lebih besar ketimbang produk perbankan seperti deposito, dan mengikuti besaran yield dari obligasi korporasi maupun Surat Utang Negara.

  4. Pengelolaan Modal

    Dilakukan oleh manajer investasi, pengelolaan modal pada reksa dana terproteksi ditempatkan pada obligasi dengan jumlah minimal 70 persen. Syarat produk yang bisa dipilih adalah mempunyai peringkat layak investasi agar mampu memberi nilai proteksi terhadap pokok investasi ketika jatuh tempo. 

    Pengelolaan modalnya pun dilakukan secara pasif. Artinya, manajer investasi tak secara aktif menjual atau membeli obligasi untuk memaksimalkan keuntungan. Jadi, investor tak akan memperoleh imbal hasil berdasarkan selisih harga jual atau beli obligasi pada pasar sekunder.

  5. Tingkat Risiko

    Meski tergolong sebagai produk yang aman, reksa dana terproteksi masih memiliki risiko yang perlu diwaspadai. Di antaranya adalah risiko penurunan nilai pokok jika investor menjual unit sebelum tiba masa jatuh temponya. Risiko lain seperti gagal bayar oleh pihak penerbit obligasi juga bisa saja terjadi. Dalam kasus tersebut, nilai pokok investasi beserta imbal hasil mungkin akan berkurang, atau bahkan tak dibayarkan sama sekali. 

  6. Kecocokan dengan Profil Risiko

    Jika dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya, jenis ini memiliki tingkat risiko menengah hingga tinggi. Kendati demikian, potensi keuntungan yang bisa didapatkan juga cukup besar. Karenanya, jenis reksa dana ini lebih cocok dipilih investor dengan profil risiko moderat agresif, dan tak direkomendasikan pada pemilik profil risiko konservatif. 

  7. Cara Menghadapi Penurunan Peringkat

    Terakhir, ketika terjadi penurunan peringkat, bahkan gagal bayar, manajer investasi bakal mengambil langkah untuk menjaga dana investor melalui fiduciary duty. Contohnya adalah penggantian portofolio, bernegosiasi dengan pihak penerbit obligasi, restrukturisasi, dan sebagainya. Langkah ini wajib diberitahukan kepada pihak investor reksa dana tersebut. 

Pelajari Lebih Lanjut Instrumen Investasi Sebelum Memutuskan untuk Menanam Modal

Itulah penjelasan mengenai pengertian reksa dana terproteksi, karakteristik, risiko, dan beragam hal penting yang perlu dipahami investor. Selayaknya produk investasi lainnya, kamu wajib mempelajari cara kerjanya terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berinvestasi. Dengan begitu, potensi mendapatkan instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko, serta mampu memberikan keuntungan optimal menjadi lebih tinggi. 

Baca Juga: Reksadana Terproteksi Terbaik: Karakteristik Hingga Tips Investasinya

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement