EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia sedang mengupayakan masuknya investor baru dari dalam negeri untuk menyelamatkan perusahaan maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero). Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan para investor masih menunggu proses penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU yang mundur 30 hari.
"Kita masih menunggu PKPU yang kemarin diusulkan mundur lagi 30 hari untuk mendapatkan kemauan daripada pemerintah atau kita sebagai wakil pemerintah bahwa harga sewanya kemahalan, harga leasing-nya kemahalan. Artinya, kita akan bertahan di situ, kalau itu putus baru kita bicara investor," kata Erick saat ditemui di Plaza Mandiri, Jakarta, Kamis (2/6/2022) malam.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta telah memutuskan perpanjangan terakhir tahapan PKPU untuk maskapai Garuda hingga 20 Juni 2022 mendatang.Tahap lanjutan tersebut merupakan penentuan daftar piutang tetap yang nantinya akan menjadi basis untuk agenda pemungutan suara PKPU.
Di sisi lain, Komisi VI DPR RI sepakat dengan rencana pemerintah untuk menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp7,5 triliun untuk maskapai Garuda. Dana itu akan diambil dari Anggaran Tahun 2022 dengan catatan apabila Garuda mencapai kesepakatan damai dengan para kreditur.
Selain itu, parlemen juga memberikan lampu hijau terkait kemungkinan adanya restrukturisasi berupa konversi hutang menjadi saham dengan kepemilikan negara minimal 51 persen.
Dalam upaya menyelamatkan maskapai Garuda, Menteri Erick sebelumnya juga mendatangi Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti indikasi dugaan korupsi di tubuh perseroan. Kerja sama antara Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung itu dilakukan dalam upaya menumbuhkan kepercayaan pemodal terhadap upaya perbaikan yang pemerintah lakukan terhadap maskapai Garuda Indonesia.