EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) Baznas RI Ajat Sudrajat mendukung, terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Qurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Untuk mencegah peredaran PMK melalui pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, berdasarkan fatwa MUI tersebut, umat Islam yang hendak berqurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (takwil) kepada orang lain.
Menurut Ajat, pelaksanaan kurban seperti itu sudah dilakukan Baznas sejak 2016. "Baznas di tahun 2021 sudah melakukan kurban seperti apa yang sudah difatwakan oleh MUI di 18 propinsi. Tahun ini, kami targetkan di 34 propinsi," ujar Ajat saat dihubungi, Selasa (7/6/2022), seperti dalam siaran persnya.
Nilai manfaat dengan melakukan kurban sesuai dengan fatwa MUI menurut Ajat akan jauh lebih besar. "Baznas ingin perputaran uang dalam pembelian hewan qurban ini bisa dinikmati juga oleh masyarakat di pedesaan yang kebanyakan petani dan peternak. Dan peternak yang selama ini memelihara dan menyediakan hewan qurban harus paling besar menikmati keuntungan dari momen kurban ini," katanya.
Lebih lanjut, bagi pekurban, Ajat menambahkan, mereka tidak harus menyaksikan dan memotong sendiri, Baznas sebagai lembaga yang memfasilitasi qurban masyarakat, selain melakukan pemotongan juga mendistribusikan daging qurban di lokasi asal ternak yang dipotong.
Selain mendapatkan pahala qurban, kebaikan lainnya yang didapatkan pequrban ketika qurban dilakukan dilokasi di mana asal ternak menurutnya akan memperluas penerima manfaat.
"Daging qurban dalam sisi pendistribusian, akan dinikmati oleh orang-orang atau masyarakat yang meskipun mereka peternak, dari sisi konsumsi daging, ternyata mereka masih sangat rendah jika dibandingkan orang-orang yang tinggal di kota-kota besar," tambah Ajat.
Di sini ada nilai lebih bagi pequrban bahwa mereka memberdayakan peternak sekaligus meningkatkan konsumsi protein hewani di daerah-daerah dan ini akan berdampak postif bagi peningkatan kulitas hidup di daerah.
Ajat melanjutkan, dengan menerapkan pelaksanan qurban sesuai dengan fatwa MUI, selain melaksanakan ibadah, masyarakat juga turut mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan virus PMK.
"Dalam kondisi pandemi dan PMK seperti sekarang, pelaksanaan qurban seperti yang Baznas lakukan sejalan dengan kebijakan pemerintah baik melalui Kementerian Pertanian maupun MUI," imbuhnya.
Sebagai informasi, Baznas memiliki program Balai Ternak, sebuah program menumbuhkan sentra-sentra produksi guna meningkatkan populasi juga untuk mensuplai di wilayah masing-masing bahkan memenuhi kebutuhan wilayah Jabodetabek.
"Baznas juga sudah memulai program qurban dalam kemasan. Daging qurban yang sudah diolah kami didistribusikan ke daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Baznas pernah menyalurkan hewan qurban dalam kemasan ke daerah Miangas, perbatasan Indonesia utara. Selain mendukung program Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), kami juga mendukung program penanganan stunting," pungkasnya.