Rabu 08 Jun 2022 14:26 WIB

Kementerian BUMN Pastikan Integrasi BSI dan BTN Syariah Tetap Dilakukan

Konsolidasi ini merupakan visi pemerintah menguatkan ekonomi dan perbankan syariah.

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Fuji Pratiwi
Logo Kementerian BUMN. Kementerian BUMN memastikan rencana integrasi Bank Syariah Indonesia dan BTN Syariah tetap berlangsung.
Foto: bumn.go.id
Logo Kementerian BUMN. Kementerian BUMN memastikan rencana integrasi Bank Syariah Indonesia dan BTN Syariah tetap berlangsung.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kementerian BUMN memastikan rencana integrasi Bank Syariah Indonesia dan BTN Syariah tetap berlangsung. Pemerintah melalui Kementerian BUMN terus mendorong integrasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk. atau BSI dengan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.

Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo yang akrab disapa Tiko mengatakan, konsolidasi tersebut merupakan visi pemerintah untuk terus mendorong penguatan ekonomi dan perbankan syariah dalam hal ini melalui BSI. Sehingga, BSI dapat memperbesar dan memperkuat posisinya yaitu secara kapitalisasi pasar.

Baca Juga

"Dengan demikian ekonomi syariah menjadi salah satu faktor utama dan bukan sekadar alternatif pemacu pertumbuhan ekonomi nasional," kata Tiko dalam keterangan pers, Rabu (8/6/2022).

Selain memperkuat ekosistem layanan perbankan syariah di Tanah Air, langkah tersebut juga terkait dengan kewajiban spin off UUS. Ini tercantum dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 59 Tahun 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS.

Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Kedua, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

"Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi sangatlah penting, sehingga sebagai alat negara, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri tapi saling menguatkan," kata Tiko menambahkan.

Dengan konsolidasi aset menjadi lebih besar lagi. BSI pun dapat menjadi bank syariah yang lebih modern dan dapat memenuhi kebutuhan generasi milenial. Harapannya akuisisi konsumen baru lebih cepat karena jangkauan pasar dan nasabah menjadi lebih luas.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement