EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan, pasokan harian cabai secara nasional tengah di bawah kondisi normal. Hal itu lantas menyebabkan adanya kenaikan harga yang terasa hingga kepada konsumen.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan, dalam laporan perkembangan harga, inflasi, dan stok kebutuhan pokok, menyampaikan, hingga Selasa (7/6/2022), rata-rata stok indikator komoditas cabai sebanyak 358,89 ton per hari. Pasokan tersebut sekitar 7,02 persen di bawah jumlah pasokan cabai dalam kondisi normal.
"Kenaikan harga cabai disinyalir karena curah hujan tinggi dan serangan penyakit antracnose di sentra produksi Tuban, Blitar, Kediri, yang menyebabkan panen berkurang signifikan," kata Oke, Rabu (8/9/2022).
Kenaikan harga paling tinggi terdapat pada jenis cabai rawit. Secara rata-rata nasional, Kemendag mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp 76.500 per kg atau naik 60,7 persen dari bulan lalu.
Oke mengatakan, Kemendag mendorong sejumlah langkah mitigasi agar ketersediaan pasokan cabai kembali stabil dan harga berangsur turun.
"Kemendag dengan Perhutani sudah bekerja sama untuk menyediakan lahan sekitar 200 hektare sebagai penyangga cabai di wilayah Jabodetabek," katanya.
Upaya lain, pihaknya terus mendorong penerapan teknologi pasca panen berupa lemari pendingin agar usia masa simpan lebih panjang.
Kemendag, kata Oke, juga mendorong penyerapan cabai oleh industri pengolah langsung ke petani melalui skema kontrak. Langkah itu dapat meningkatkan efisiensi karena memangkas rantai pasok.
Upaya lain, Kemendag terus mendorong masyaraka untuk mengonsumsi cabai olahan sehingga bisa memperpanjang daya simpan dengan harga yang stabil.