EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan akan memberikan insentif ekspor bagi pelaku usaha, produsen minyak goreng, produsen CPO atau produk turunan lainnya jika mereka bisa memenuhi kewajiban penyaluran minyak goreng curah dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
"Jadi produsen yang juga eksportir minyak goreng, mereka akan ikut program ini. Setelah melakukan kewajiban pemenuhan minyak goreng curah untuk rakyat sebesar Rp 14 ribu/liter, mereka bisa dapat insentif untuk melakukan ekspor," kata Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan Kemendag Kasan dalam diskusi FMB9 bertajuk "Atur Ulang Tata Kelola Industri Sawit" yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Kasan menjelaskan, dalam masa transisi sejak dicabutnya larangan ekspor CPO dan minyak goreng, yakni 23-31 Mei 2022, produsen yang juga eksportir bisa mendapatkan insentif tiga kali lipat atau rasio 1:3. Setelah masa transisi berakhir, atau mulai Juni 2022, insentif ditingkatkan rasionya 1:5.
"Artinya, setiap satu kali produsen bisa menyalurkan minyak goreng curah ke masyarakat, maka dia akan mendapatkan lima kali lipatnya untuk bisa mengajukan persetujuan ekspor dan untuk melakukan ekspor," katanya.
Namun, Kasan menekankan, penyaluran minyak goreng curah untuk rakyat oleh produsen tersebut harus bisa divalidasi. "Artinya, bagi pelaku usaha yang ikut program penyaluran minyak goreng curah rakyat yang kemudian bisa tervalidasi, sudah terbukti berapa jumlahnya, kemudian itu jadi dasar Kemendag mengeluarkan persetujuan ekspor," katanya.
Kasan mencatat, melalui sistem elektronik yang sudah ada, yaitu Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang terkoneksi dengan INSW dan Inatrade, sampai 5 Juni 2022, sudah ada 24 perusahaan yang mendapatkan persetujuan ekspor dengan total volume yang bisa diekspor sebesar 305.000 ton.
"Sudah hampir sekitar mendekati saldo atau jatah masa transisi sekitar 346.680 ton. Hampir sudah mendekati 90 persen, di masa transisi yang sudah dimanfaatkan para pelaku usaha," katanya.
Program minyak goreng curah untuk rakyat (MGCR) menyediakan minyak goreng curah hasil alokasi untuk dalam negeri (domestic market obligation/DMO) kepada masyarakat dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg. Program ini melibatkan produsen CPO sebagai pemasok bahan baku minyak goreng, produsen minyak goreng sebagai pemasok minyak goreng curah, pelaku usaha jasa logistik eceran (PUJLE) dan distributor dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), pengecer, serta eksportir.
Program itu diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng curah, mulai berlaku pada 23 Mei 2022. Permendag ini mengatur kewajiban bagi seluruh produsen crude palm oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) untuk berpartisipasi dalam program MGCR.
Sedangkan, produsen yang tidak berpartisipasi dilarang mengekspor produk-produk tersebut. Pemerintah berkomitmen untuk menggiatkan kembali ekspor CPO dan produk turunannya guna mendorong kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani sekaligus mendongkrak kinerja ekspor.