Kamis 09 Jun 2022 11:21 WIB

Adhi Karya Bukukan Kontrak Baru Rp 8,2 Triliun per April 2022

Kontrak tersebut naik 128 persen dibandingkan perolehan kontrak pada April 2021.

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Nidia Zuraya
Adhi Karya
Adhi Karya

EKBIS.CO,  JAKARTA -- PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) membukukan pertumbuhan kontrak baru hingga April 2022. Pada periode tersebut, emiten konstruksi ini merealisasikan perolehan kontrak baru sebesar Rp 8,2 triliun.

"Jumlah tersebut naik 128 persen dibandingkan perolehan kontrak pada April 2021 yang lalu sebesar Rp 3,6 triliun," kata Sekretaris Perusahaan Adhi Karya, Farid Budiyanto, Kamis (9/6/2022). 

Baca Juga

Farid menjelaskan, beberapa kontrak baru yang didapatkan ADHI di April 2022 diantaranya Pekerjaan Jalan Tol Yogyakarta – Bawen, Kawasan Budidaya Udang di Kebumen, dan Rehabilitasi Bendungan Pacal di Bojonegoro. 

Kontribusi per lini bisnis pada perolehan kontrak baru sampai dengan bulan April 2022, meliputi lini bisnis Konstruksi sebesar 89 persen, Properti sebesar 7 persen, dan sisanya merupakan lini bisnis lainnya. 

Selain lini bisnis, kontrak ini juga meliputi berbagai tipe pekerjaan yang terdiri atas proyek jalan dan jembatan sebesar 57 persen, gedung 11 persen, proyek infrastruktur lainnya seperti pembuatan bendungan, bandara, jalur kereta api, dan proyek energi, serta proyek lainnya 32 persen.

Berdasarkan segmentasi sumber dana, realisasi kontrak baru yang bersumber dari pemerintah sebesar 22 persen, sumber dari BUMN dan BUMD delapan persen, sementara proyek kepemilikian swasta atau lainnya termasuk proyek investasi 70 persen.

"Peningkatan kontrak baru ini diharapkan dapat berkontribusi positif terhadap revenue di tahun 2022," kata Farid. 

ADHI menargetkan perolehan kontrak baru pada 2022 mencapai Rp 15 triliun hingga Rp 28 triliun. Jumlah ini meningkat sekitar 15-20 persen dibandingkan 2021. Perolehan kontrak baru ini didukung beberapa kontrak tahun lalu yang bergeser ke 2022 sebesar Rp 9 triliun.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement