EKBIS.CO, JAKARTA--Anggota DPR Komisi IV Fraksi PKS, Slamet, menuturkan di tengah kenaikan harga cabai, para petani tetap tak bisa menikmati keuntungan berlebih. Pasalnya, modal untuk menanam cabai naik signifikan sehingga kenaikan harga tidak bisa dihindari.
"Mahalnya harga cabai itu tidak dirasakan oleh para petani kita. Dan, saya dapat langsung dari petani (di daerah) saya, HPP (harga pokok produksi) juga sudah naik," kata Slamet dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pertanian, Senin (13/6/2022).
Ia menjelaskan, harga mulsa, material penutup tanaman budidaya naik dari Rp 600 ribu menjadi Rp 750 ribu. Tak hanya itu, harga insektisida juga naik dari Rp 40 ribu menjadi Rp 50 ribu, fungsisida naik dari Rp 60 ribu menjadi Rp 90 ribu, serta herbisida melonjak dari Rp 60 ribu menjadi Rp 170 ribu.
Kenaikan paling tinggi terjadi pada pupuk non subsidi dari Rp 450 ribu per karung menjadi Rp 850 ribu per karung. "Jadi memang (harga cabai) naik tapi petani tetap juga sengsara, jadi mohon ini jadi perhatian kita semuanya," katanya.
Ia pun mengusulkan agar diadakan rapat koordinasi bersama antar komisi dan lembaga pemerintah untuk membahas mengenai kenaikan harga sejumlah harga bahan pokok yang disebabkan oleh naiknya biaya produksi.
Dalam kesempatan berbeda, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan agar jangan ada impor cabai maupun bawang merah yang dapat merugikan petani.
"Jangan imporlah dan biar membantu petani yang lagi terganggu petani," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Oke Nurwan, kepada Republika.co.id, Senin (13/6/2022).
Oke menjelaskan, sejauh ini pemerintah juga tidak melakukan pembicaraan mengenai importasi pangan. Menurut dia, yang paling dikeluhkan oleh masyarakat saat ini hanya pada harga yang tinggi, bukan pasokan pangan yang mengarah pada kelangkaan.
Dengan kata lain, pasokan cabai dan bawang merah segar masih mencukupi dan memenuhi permintaan masyarakat. "Yang dikeluhkan saat ini kan harga, bukan ketersediaan," katanya.
Direktur Bahan Pokok dan Penting, Kemendag, Isy karim, mengatakan, langkah intervensi kebijakan dalam menangani persoalan cabai dan bawang merah tengah dibahas bersama oleh Badan Pangan Nasional (NFA). Pasalnya, kewenangan kebijakan pada dua komoditas itu ada di NFA yang baru dibentuk untuk menangani sembilan bahan pokok.
Secara nasional, per Senin (13/6/2022), Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), mencatat harga cabai rawit merah dihargai Rp 85.800 per kg, mengalami kenaikan 3,4 persen dari akhir pekan lalu. Adapun untuk bawang merah dihargai Rp 48.800 per kg, melonjak 5,8 persen dari akhir pekan lalu.