EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan Satrio Arismunandar telah melakukan mediasi terkait dengan permasalahan kredit atas nama Yuliandhini, istri Satrio. Perseroan memberikan kesempatan penyelesaian kreditnya.
“Kami sudah bertemu dan sepakat menempuh jalan damai dengan memberikan kesempatan Debitur untuk menyelesaikan pinjamannya” ujar Sekretaris Perusahaan BTN Ari Kurniaman usai bertemu dengan Satrio dan kuasa hukumnya, dikutip Jumat (16/6/2022).
Ari menjelaskan, perseroan telah mengetahui permasalahan yang dialami debitur sehingga tidak membayar angsuran. Selanjutnya debitur akan mencari alternatif terbaik penyelesaian kredit dan mengajukannya kepada bank sesuai dengan kemampuan debitur namun juga harus tetap sesuai dengan ketentuan bank.
Sementara itu, Kuasa Hukum Satrio Arismunandar, Sugeng Teguh Santoso menyambut baik mediasi dalam rangka mencari solusi terbaik. “Dengan mediasi ini, kami berharap BTN memberikan kelonggaran pada klien dalam penyelesaian kewajiban pinjamannya pada BTN serta tidak ada ada tindakan pengosongan,” tegas Sugeng.
Sebelumnya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjelaskan pemberitaan yang disampaikan Satrio Arismunandar yang merupakan suami dari debitur BTN, atas nama Yuliandhini.
"BTN telah beritikad baik kepada saudara Satrio dan istrinya untuk menjelaskan duduk perkaranya agar tidak terjadi kesalahpahaman," kata Sekretaris Perusahaan BTN, Ari Kurniaman dalam keterangan tulis, Senin (13/6/2022).
Ari menjelaskan perseroan berkomitmen menjaga data maupun informasi nasabah serta selalu menghormati dan menghargai hak nasabah.
Diberitakan sejumlah media Bank Tabungan Negara (BTN) diduga membocorkan data nasabah ke pihak ketiga. Hal ini setelah perusahaan yang bergerak dibidang debt collector meminta wartawan senior Satrio Arismunandar untuk mengosongkan rumahnya di Rumah Satrio di Perumahan Taman Cipayung, Kec Sukmajaya, Depok II Tengah, Jawa Barat, yang dijadikan jaminan pinjaman.