Jumat 24 Jun 2022 00:05 WIB

Program PSR Dinilai Jamin Usaha Sawit Berkelanjutan

PSR menjadikan petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar.

Rep: ANTARA/ Red: Fuji Pratiwi
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menilai program peremajaan sawit rakyat (PSR) memberikan jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan.
Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
Pekerja mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit di Muara Sabak Barat, Tajungjabung Timur, Jambi, Jumat (10/7/2020). Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menilai program peremajaan sawit rakyat (PSR) memberikan jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agus Rizal menilai program peremajaan sawit rakyat (PSR) memberikan jaminan pelaksanaan usaha sawit yang berkelanjutan. Hal itu ebagaimana dipersyaratkan dalam standar sawit berkelanjutan Indonesia (ISPO).

"Kebun yang diremajakan mengikuti standar pembukaan lahan tanpa bakar, terjaminnya bibit yang digunakan bersertifikat dan perawatan serta pemupukan sesuai dengan standar teknis," ujar Agus di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Selain itu, tambahnya dalam Webinar Seri 6 bertema "Dampak Positif Program Sarpras dan Pengembangan SDM Bagi Petani Sawit", pelaksanaan PSR harus berupa kelembagaan petani. Hal ini membuat lembaga petani yang sebelumnya mati suri menjadi aktif kembali dan menjadi wadah bagi penyaluran aspirasi petani. Selain itu, petani menjadi tertib dalam pelaksanaan pelaporan dan pertanggungjawaban dana peremajaan.

Terkait peningkatan produktivitas tanaman, menurut Agus, ketika mengajukan peremajaan umur tanaman sawit lebih kurang 30 tahun dengan produksi 1.000 kg tandan buah segar (TBS) per hektare (Ha)/bulan. Namun melalui PSR dengan penggunaan benih bersertifikat dan perawatan serta pemupukan yang baik maka pada umur 28 bulan produksi mencapai 750 kg TBS Ha/bulan.

Manfaat lain PSR, tambahnya, melalui PSR petani kemudian mengupayakan lahan dengan melaksanakan tumpang sari sawit dengan tanaman pangan untuk mendapatkan nilai tambah. "PSR menjadikan petani lebih tahu tentang budidaya sawit yang benar. Petani menjadi paham dan melaksanakan usaha sawit sesuai dengan standar teknis budidaya," kata dia.

Sementara itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) telah mengidentifikasi dan menginventarisasi sawit rakyat dalam kawasan hutan sebagai solusi mengatasi persoalan legalitas lahan sawit masyarakat. KLHK telah berkoordinasi dengan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian, untuk mengumpulkan data sawit rakyat (by Name, by Address, by Location/Tabular dan Peta Spasial).

Selain itu melakukan pengumpulan data permohonan masyarakat kepada KLHK melalui perhutanan sosial dan TORA. Ketiga, mengompilasi data permohonan sawit rakyat untuk penyelesaian melalui UUCK 11 2020 dan PP No.24 Tahun 2021.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement