EKBIS.CO, JAKARTA -- Capaian kinerja positif yang diperoleh PT Jasa Raharja ikut menyumbang perolehan laba BUMN yang meroket hingga 1.000 persen pada 2021. Selain meraih laba, kinerja positif Jasa Raharja juga turut memberikan dampak positif ke sektor asuransi Indonesia dan memberikan multiplier effect ke sektor transportasi.
Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A Purwantono mengatakan, di tengah kondisi pemulihan ekonomi Indonesia yang terus bangkit dari terpaan pandemi Covid-19, kinerja positif didorong keberhasilan perseroan melakukan inovasi dan transformasi digital yang searah dengan kebijakan Kementerian BUMN.
“Laba merupakan bagian dari kinerja positif yang dicetak Jasa Raharja, yang ikut mendongkrak sektor Perasuransian Indonesia, dan memberi dampak positif bagi sektor transportasi,” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Hingga akhir 2021, Jasa Raharja membukukan perolehan laba sebesar Rp 1,6 triliun atau naik 7,97 persen dibanding 2020. Rivan mengungkapkan penopang utama pencetakan laba perseroan berasal dari pencapaian pendapatan. Tercatat pendapatan sebesar Rp 5,92 riliun, tumbuh 4,58 persen dibandingkan periode 2020.
Rivan menambahkan, akselerasi utama pertumbuhan laba Jasa Raharja terletak pada strategi bisnis yang disebut AGILE (Accelerate; Gain; Integrate; Leverage dan Enhance). Ini merupakan bagian dari peningkatan brand awareness dan inovasi pelayanan yang optimal.
Pendapatan yang tercapai dan tumbuh menciptakan efisiensi hingga gain bisa diraih. "Inovasi pelayanan pada fungsi front liner sehingga bisa mencapai pendapatan yang optimal," katanya.
Dari sisi operasional, Jasa Raharja yang bekerja sama dengan 2.368 rumah sakit atau 95,91 persen dari rumah sakit di bawah Kementerian Kesehatan, telah menyerahkan santunan sebesar Rp 2,41 triliun naik 3,2 persen dibandingkan 2020. Peningkatan jumlah penyerahan santunan tidak mengurangi kualitas layanan terhadap publik.
Hal itu bisa diraih melalui transformasi digital proses layanan. Sebut saja kecepatan penyelesaian santunan meninggal dunia (MD) menjadi 4 jam lebih cepat dari 2020 atau hanya 1 hari 10 jam setelah tanggal kecelakaan. Bahkan rata-rata kecepatan berkasnya 14 menit 58 detik, lebih cepat 4 menit ketimbang tahun lalu.