EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mendukung rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam mengembangkan sistem perpajakan di Tanah Air guna meningkatkan penerimaan negara. Kali ini, perseroan akan menambahkan fitur pembuatan (create) dan pembayaran ID/multi billing NPWP 16 digit pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan, inisiatif ini merupakan respons perseroan atas kebutuhan interoperabilitas perpajakan secara nasional menyusul rencana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Oktober 2023 mendatang.
Adapun dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), NIK akan dijadikan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan WNI. Sementara bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi WNA akan dilakukan perubahan NPWP menjadi 16 digit, yang akan berlaku pada Oktober 2023.
Meski demikian, Darmawan memastikan, saat ini wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran kewajibannya pada seluruh channel pembayaran Bank Mandiri, baik secara offline (di kantor cabang) maupun online (super app Livin’ by Mandiri, super platform Kopra by Mandiri, ATM, EDC) dengan menginput NPWP yang berjumlah 15 digit.
“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dengan baik ini kiranya dapat terus dilanjutkan sejalan dengan transformasi digital yang tengah dilakukan Bank Mandiri dan juga inovasi Ditjen Pajak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, guna percepatan pengiriman data dan menaikkan penerimaan negara dari pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (29/6/2022).
Menurutnya sinergi ini diharapkan dapat mempermudah nasabah dalam melakukan pembayaran pajak di seluruh channel Bank Mandiri. Tercatat pada tahun lalu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak melalui berbagai jaringan Bank Mandiri sebesar Rp 211,8 triliun.