Jumat 01 Jul 2022 09:58 WIB

Begini Cara Aman Umat Islam Berqurban Saat Wabah PMK Merebak

Hingga 20 Juni 2022,wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi

Red: Hiru Muhammad
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.
Foto: Kementan
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8017/SE/PK.320/F/06/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban Dalam Masa Pandemi Corona Virus Covid-19.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Umat Islam pada 10 Dzulhijah 1443 H yang diperkirakan jatuh pada 10 Juli 2022- akan merayakan Hari Raya Idul Adha sekaligus melaksanakan ibadah memotong hewan qurban sapi, kerbau, domba atau kambing. Permalasahannya, pelaksanaan pemotongan hewan qurban tersebut terjadi saat sebagian besar wilayah di Indonesia sedang dilanda Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Hingga 20 Juni 2022, wabah PMK sudah menyebar ke 208 kota dan kabupaten di 19 Provinsi di Tanah Air. PMK merupakan penyakit yang disebabkan oleh virus Aphtaeeepizootecae. Virus ini mudah menular kepada ternak, khususnya hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, domba/kambing dan juga babi. Untungnya, PMK ini tidak menulari manusia sehingga mengonsumsi daging ternak pada saat wabah PMK tetap aman.

Baca Juga

Syaratnya penanganan dan pemrosesan daging ternak tersebut dilakukan dengan benar, misalnya disimpan dalam freezer dan dimasak terlebih dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius. Kendati tidak membahayakan manusia, ternak yang tertular virus PMK bisa mati jika tidak dicegah dan ditangani secara serius. Karena itu, pada saat Idul Adha nanti masyarakat yang akan memotong sendiri hewan qurban, seperti di masjid-masjid, perkampungan atau perumahan harus melaksanakannya dengan prosedur biosekuriti ketat.

photo
infografis cara aman berkurban di tengah wabah PMK - (kementan)

 

Tujuannya agar virus penyebab PMK tidak semakin menyebar pascapemotongan hewan qurban. Masyarakat yang memotong sendiri hewan qurban harus memastikan bahwa sapi, domba atau kambing yang akan dipotong benar-benar sehat dan tidak cacat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner di dinas peternakan setempat.

Lalu, 12 jam sebelum pemotongan,dokter hewan harus memeriksa dan memastikan bahwa hewan qurban tersebut sehat dan tidak mengindikasikan adanya penyakit, khususnya PMK. Dokter hewan juga harus memeriksa daging dan jeroan hewan qurban pascapemotongan. Panitia qurban juga wajib menyediakan sejumlah fasilitas, seperi alat pelindung diri (APD) untuk para petugas pemotongan hewan dan dagingnya,tempat perebusan untuk jeroan, ekor, kepala dan kaki.

Lalu juga harus menyediakan air bersih,disinfektan dan tempat penanganan limbah. Selain fasilitas-fasilitas tersebut, masyarakat, panitia atau petugas qurban wajib melakukan bio sekuriti yang ketat. Misalnya,petugas qurban dilarang membuang limbah kurban kesungai atau selokan. Limbah sisa qurban harus dibuang ke septictank atau ditimbun ditanah.

Petugas qurban juga harus disemprot disinfektan sebelum meninggalkan lokasi penyembelihan dan pemotongan daging qurban. Petugas qurban yang kebetulan memiliki ternak juga dilarang mendatangi kandang sebelum disemprot dulu disinfektan. Hal penting lain,panitia qurban tidak membagikan mentah untuk bagian jeroan, kepala, kaki dan buntut kepada masyarakat. Bagian bagian tersebut harus direbus dulu minimal 30 menit pada suhu minimal 70 derajat celcius sebelum dibagikan kemasyarakat.

Selama Idul Adha, masyarakat memang masih bisa memotong qurban sendiri. Namun, ada baiknya masyarakat juga memikirkan alternatif cara berqurban lainnya. Misalnya berqurban secara online, yakni menitipkan uangnya ke lembaga-lembaga tertentu untuk dibelikan hewan qurban, dipotong dan didistribusikan. Atau juga pequrban bisa meminta bantuan jasa Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di kota dan kabupaten setempat untuk meminimalisir penyebaran virus PMK. Cara-cara alternatif tersebut tetap bisa memenuhi syariat agama Islam.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement