EKBIS.CO, PARIS -- Uni Eropa telah menyetujui aturan baru untuk mengatur transaksi aset kripto. Aturan baru ini dibuat seiring tekanan yang terjadi pada pasar Bitcoin beberapa waktu belakang.
Pada dasarnya, sebagian besar aset kripto tidak diatur secara global. Di Uni Eropa, aturan dalam aset kripto hanya ditujukan untuk memerangi aksi pencucian uang.
Perwakilan dari Parlemen Eropa dan negara-negara Uni Eropa saat ini tengah membahas kesepakatan di pasar dalam undang-undang aset kripto (MiCA). Aturan ini diharapkan mulai berlaku sekitar akhir tahun 2023.
“Hari ini, kami menertibkan aset crypto di Wild West dan menetapkan aturan yang jelas untuk pasar yang harmonis,” kata anggota parlemen Eropa, Stefan Berger, dilansir Reuters, Jumat (1/7/2022).
Menurut Berger, penurunan nilai mata uang digital baru-baru ini menunjukkan betapa berisiko dan spekulatifnya mata uang tersebut. Untuk itu, penting adanya aturan khusus mengenai aset kripto.
"MiCA akan menjadi aturan komprehensif pertama untuk aset kripto di dunia dan akan berisi langkah-langkah kuat untuk emnghindari penyalahgunaan dan manipulasi pasar," kata Ernest Urtasun, seorang anggota parlemen Partai Hijau di parlemen.
Undang-undang baru memberi penerbit dan penyedia layanan aset kripto semacam dokumen resmi untuk melayani klien di seluruh Uni Eropa. Hal ini bertujuan untuk memenuhi aturan modal dan perlindungan konsumen.
Meski demikian, Amerika Serikat dan Inggris yang merupakan dua pusat kripto utama belum menyetujui aturan serupa.
Sebelumnya, aset kripto berada di bawah tekanan setelah token TerraUSD dan luna runtuh bulan lalu. Perusahaan pemberi pinjaman cryptocurrency AS Celsius Network bulan ini membekukan penarikan dan transfer.
Bitcoin runtuh bulan ini menjadi sekitar 17.600 dolar AS dan diperdagangkan 18.900 dolar AS pada Kamis lalu. Posisi ini jauh di bawah level akhir Maret yang mencapai 48.200 dolar AS karena investor menahan kerugian.