Selasa 05 Jul 2022 22:51 WIB

Kementan Kembali Pastikan Penanganan PMK Dilakukan Maksimal

Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal

Red: Christiyaningsih
Dokter hewan memeriksa mulut sapi sebelum menyuntikkan dosis vaksin mulut dan kuku di sebuah peternakan di Bogor, Jawa Barat. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Ilustrasi.
Foto: EPA-EFE/BAGUS INDAHONO
Dokter hewan memeriksa mulut sapi sebelum menyuntikkan dosis vaksin mulut dan kuku di sebuah peternakan di Bogor, Jawa Barat. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Ilustrasi.

EKBIS.CO,  JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) terus dilakukan secara maksimal. Di antaranya dengan memperketat lalu lintas hewan, memberikan obat-obatan, hingga memberikan vaksin secara merata.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini penularan PMK masuk di 21 provinsi, tepatnya ada di 231 kabupaten dan kota seluruh Indonesia. "Jumlah hewan yang tertular sampai hari ini mencapai 320.016 ribu dengan jumlah yang sudah sembuh mencapai 108.266 ribu. Kemudian ada yang potong paksa 2.820 dan yang mati 2.029," ujar Sekretaris Ditjen PKH Makmun dalam konferensi pers penanganan PMK, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga

Makmun mengatakan, semua data yang ada sudah melalui validasi dari petugas lapangan, dinas kabupaten, provinsi, sampai ke tingkat pusat baik di Kementan maupun BNPB. Semua data itu dilaporkan langsung petugas paramedik dan bisa diakses oleh semua orang.

"Data yang divalidasi itulah yang kemudian kami munculkan. Ini semua masuk ke dalam sistem informasi kesehatan hewan nasional yang terintegrasi dengan BNPB dan interface kepolisian. Jadi semua data sama," katanya.

Kepala Pusat Karantina Hewan Kementan Wisnu Wasisa Putra menegaskan sistem lalu lintas hewan sudah memiliki aturan ketat yang tertuang dalam surat edaran nomor 3 tahun 2022. Dalam aturan ini, semua hewan yang berasal dari zona merah atau pulau merah dilarang melintas atau masuk ke zona hijau.

"Untuk zona merah dilarang melalui zona hijau. Tentu kita mengenal Pulau Jawa dan Pulau Sumatra, Pulau Lombok, dan pulau lainya di NTT. Otomatis pulau-pulau ini tidak dapat melintas apabila kondisinya masuk zona merah karena itu rentan PMK," katanya.

Wisnu berharap, penanganan PMK juga mendapat perhatian yang sama dari masyarakat luas. Di samping itu, pemerintah akan terus memperketat penjagaan di pintu-pintu bandara dan pelabuhan seluruh Indonesia.

"Untuk ternak di masing-masing lokasi zona merah kita akan awasi agar tidak bergerak sama sekali. Akan tetapi untuk kecamatan yang masih bebas di dalam satu kabupaten atau di dalam satu pulau masih bisa dilalulintaskan," katanya.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, kembali menyampaikan, pemerintah tetap melakukan tugasnya secara serius dengan memantau perkembangan PMK baik di lapangan maupun melalui crisis center secara nasional. "Kementan bersama dengan Satgas PMK tetap melakukan tugasnya secara maksimal, serius dan aktif melakukan kegiatan-kegiatan di lapangan," tegasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement