Kamis 07 Jul 2022 20:30 WIB

Erick Sukses Buktikan PMN ke BUMN Sangat Produktif dan Strategis

Peran pengawasan menjadi hal yang penting dalam menjaga kinerja BUMN.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Budi Raharjo
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022). Raker tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap usulan BUMN penerima PMN 2023 dan Inisiatif Corporate Action 2022/right issue 2022.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri BUMN Erick Thohir memberikan paparannya saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/7/2022). Raker tersebut beragendakan pengambilan keputusan terhadap usulan BUMN penerima PMN 2023 dan Inisiatif Corporate Action 2022/right issue 2022.

EKBIS.CO,  JAKARTA -- Pakar Politik Ekonomi Pembangunan Internasional, Universitas Gadjah Mada (UGM), Poppy Sulistyaning Winanti menilai pemberian penyertaan modal negara (PMN) merupakan dukungan negara kepada BUMN. Poppy menyebut hal ini yang membedakan BUMN dengan badan usaha swasta nasional atau asing.

"Selama ini BUMN banyak mengemban peran kepanjangan tangan negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bentuk pelayanan kepada masyarakat ini yang tak menjadi tanggung jawab badan usaha swasta nasional atau asing," ujar Poppy pada Kamis (7/7).

Selain memberikan pelayanan kepada masyarakat, lanjut Poppy, BUMN juga mempunyai tugas untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional. Poppy menyebut pemberian PMN akan memberikan kesehatan finansial bagi BUMN yang berdampak langsung pada perekonomian nasional dan pelayanan kepada masyarakat.

"Memang BUMN tugasnya berat, tak hanya dituntut bekerja profesional untuk mendapatkan keuntungan, namun juga punya memiliki tanggung jawab melayani masyarakat. Sehingga tambahan PMN adalah wajar sebagai dukungan negara ke BUMN dan masyarakat dapat melihat hasil nyata dari tambahan modal tersebut," ucap Poppy.

Kendati begitu, Poppy mendorong pengelolaan PMN  dilakukan dengan prudent dan BUMN harus bisa menunjukan kepada masyarakat bahwa dukungan yang diberikan negara dimanfaatkan secara optimal. Dengan demikian, BUMN dapat tumbuh dan berkembang untuk dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara berupa dividen maupun layanan prima.

"Sehingga ketika BUMN dikelola tidak baik, Pemerintah melalui Kementerian BUMN berhak untuk melakukan perombakan manajemen," lanjut Poppy.

Poppy menyampaikan peran pengawasan menjadi hal yang penting dalam menjaga kinerja BUMN. Poppy menyebut peran ini tak hanya dilakukan Kementerian BUMN, melainkan juga kementerian teknis yang terkait dengan BUMN tersebut. Selain itu, ucap Poppy, publik dan media juga harus bisa melakukan pengawasan terhadap kinerja BUMN sehingga ada kontrol yang kuat atas kinerja manajemen BUMN.

"Tugas mengawasi dan membuat kinerja BUMN menjadi sehat tak hanya menjadi tanggung jawan Menteri Erick, tetapi tugas kita bersama," ungkap Poppy.

Poppy menilai langkah Erick menggabungkan atau menutup BUMN yang tidak memiliki kontribusi kepada negara dan masyarakat sudah tepat. Sementara bagi BUMN yang belum optimal, Poppy menilai perlu ada terobosan lebih lanjut agar kinerjanya kembali memuaskan dan berkontribusi terhadap negara dan masyarakat.

"Menurut saya Menteri Erick sudah melakukan evaluasi mendalam ketika hendak mengusulkan PMN ke DPR sehingga BUMN yang diberikan tambahan modal saat ini merupakan enititas yang memiliki peran strategis bagi kepentingan negara dan masyarakat," kata Poppy.

Sebelumnya, Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan penyertaan modal negara (PMN) 2023 dan inisiatif aksi korporasi 2022 di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/7).

Komisi VI DPR setuju dengan usulan PMN tunai dan nontunai 2023 kepada sepuluh BUMN senilai Rp 73 triliun kepada PT PLN, PT Len Industri, Rajawali Nusantara Indonesia atau ID Food , PT Hutama Karya, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Aviata), PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Reasuransi Indonesia Utama, Perum Damri, AirNav.  

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement