Senin 11 Jul 2022 07:15 WIB

AP II Buka Sentra Vaksinasi Booster di Bandara

Pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan mulai 17 Juli 2022.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen
Foto: ANTARA/Fauzan
Sejumlah calon penumpang pesawat antre di loket lapor diri Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (ilustrasi). PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen

EKBIS.CO,  JAKARTA — PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) mulai 17 Juli 2022 menerapkan regulasi terbaru terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang menjadikan vaksin ketiga sebagai syarat perjalanan. Untuk mendukung kebijakan tersebut, AP II membuka sentra vaksinasi di bandara yang dikelola. 

“Bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga (booster) dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen,” kata VP of Corporate Communications AP II Akbar Putra Mardhika, Ahad (10/7/2022) malam. 

Baca Juga

Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, Akbatme mengharapkan penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik. Dia juga berharap sentra vaksinasi booster di bandara AP II dapat turut mendorong tingkat vaksinasi booster di Indonesia untuk mendukung penanganan Covid-19. 

“Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster termasuk Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan bandara terbesar dan tersibuk di Indonesia,” ujar Akbar. 

Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster yaitu di Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00  WIB. Upaya tersebut dilakukan sejalan dengan SE Kementerian Perhubungan Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional. AP II bersama stakeholder juga akan mendukung penumpang agar dapat menjalani regulasi terbaru ini dengan baik dan lancar,” ungkap Akbar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement