EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti konflik pertanahan di daerah yang menjadi isu krusial karena dapat menghambat pembangunan. Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Indra Gunawan mengatakan, konflik pertanahan membuat situasi daerah menjadi tidak kondusif dan lahan menjadi tidak produktif karena sulit dimanfaatkan.
"Bagaimana mau membangun (dan) meningkatkan usaha pertumbuhan ekonomi kalau daerahnya tidak kondusif?" ujar Indra saat memberi sambutan pada Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintahan dalam Penyelesaian Masalah dan Konflik Pertanahan di Daerah, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).
Karena itu, Indra mengatakan, pemerintah daerah (pemda) perlu membangun kepastian hukum dalam mengelola pertanahan termasuk saat menetapkan batas daerah. Kepastian hukum ini penting agar daerah bisa menyusun perencanaan pembangunan secara tepat.
"Penting kiranya, pemda juga untuk terus berinovasi, dan senantiasa memberikan layanan secara prima kepada masyarakat," kata dia.
Indra menjelaskan, permasalahan konflik pertanahan di daerah harus diselesaikan secara bersama, baik pemerintah pusat, daerah, hingga pemangku kepentingan terkait. Dibutuhkan pula koordinasi dan sinkronisasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah pusat, maupun pemda mengenai strategi dan solusi penyelesaian permasalahan pertanahan.
Selain itu, kata Indra, pemda harus melakukan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) aparatur pertanahan di daerah. Pemda juga perlu memperhatikan prioritas program/kegiatan di dalam menyusun perencanaan dan penganggaran di bidang pertanahan.
Adapun rapat tersebut turut dihadiri perwakilan peserta dari 18 provinsi dan 32 kabupaten/kota. Berdasarkan data Kemendagri, daerah tersebut memiliki prioritas, baik dalam jumlah maupun skala kasus pertanahan yang ditangani.