EKBIS.CO, JAKARTA -- Sejumlah perusahaan baik asing maupun domestik terpantau sudah mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, termasuk aplikasi digital milik bank. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Adapun manfaat bagi PSE yang terdaftar di antaranya teridentifikasi secara jelas pada laman Kementerian Komunikasi dan Informatika, lebih dipercaya masyarakat, membangun pemetaan ekosistem penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, serta merupakan tanda bukti telah resmi terdaftar Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pada laman pse.kominfo.go.id, sebanyak 183 perusahaan asing telah terdaftar ke dalam PSE, beberapa di antaranya Snapchat, Twitter, Webtoon, LINE, Get Contact, hingga WhatsApp.com. Adapun, sistem elektronik yang dihentikan sementara terdapat 12 perusahaan asing.
Berikut adalah daftar lengkap aplikasi digital banking dari 10 bank besar yang terdaftar PSE antara lain:
1. Octo Mobile PT Bank CIMB Niaga Tbk terdaftar pada 26/2/2021
2. BSI Mobile PT Bank Syariah Indonesia Tbk terdaftar pada 2/6/2021
3. D-Bank PRO PT Bank Danamon Tbk terdaftar pada 2/6/2021
4. BNI Mobile Banking PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk terdaftar pada 9/6/2021
5. OCBC NISP One Mobile PT Bank OCBC NISP Tbk terdaftar pada 11/5/2021
6. Panin Mobile Banking PT Bank Pan Indonesia Tbk terdaftar pada 9/8/2021
7. BCA mobile PT Bank Central Asia Tbk terdaftar pada 1/12/2021
8. Livin’ 2.0 by Mandiri PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terdaftar pada 16/11/2021
9. Mobile Banking BTN milik PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terdaftar pada 21/12/2021
10. BRImo (Mobile Banking App) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terdaftar pada 28/4/2022